Satgas SIRI Kejagung Ringkus DPO Korupsi PT Telkom di Bandara Soetta

1,683 views

JAKARTA- Kejagung ringkus Alex Denni, buronan (DPO) tindak pidana korupsi sekitar pukul 17.45 WIB bertempat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pasca penerbangan dari Doha.

Ya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berdasarkan Surat Cekal Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-767/M.2/Dip.4/07/2024.

Lewat keterangan tertulis, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, S.H mengtakan, Alex merupakan terpidana berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 163/K/Pid.Sus/2013 Tanggal 26 Juni 2013.

Salah satu amar putusan menyatakan Alex telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek District Job Manual (Pekerjaan Analisa Tahun 2003) di PT Telkom Tbk tahun 2003. Oleh karenanya yang bersangkutan dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun

“Saat diamankan, Terpidana Alex Denni bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Harli.

Dikatakannya, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. (rls/dim)

BACA JUGA :   Jurnalis Lampung Promosikan Tapis di Munas PJS I