WAY KANAN – Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Way Kanan telah mengembalikan barang bukti berupa 1 unit Handphone Merk Vivo ke seorang pria bernama Lukman.
Ponsel ini dikembalikan lantaran kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan telah berkekuatan hukum tetap (Incracht).
Informasi keterangan tersebut disampaikan oleh Kasi PB3R Rifqi Leksono dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin (24/06/24).
Kasi PB3R Rifqi Leksono menerangkan bahwa, berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP & disaksikan oleh Kepala Kampung Gistang Ramli, Indar Irawan Kasi Kesejahteraan Rakyat dan dikuasakan oleh Edi Sopiandi selaku Kepala Dusun Bumi Kaya Rt.001/Rw 005 Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
“Hal ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor : 184/Pid.B/2023/PN Bbu Hari Kamis, 22 Feb. 2024,” ungkap Rifqi. (ald/dit)