Panja Komisi III DPR RI Rapat Tertutup Denga Kejagung

318 views

JAKARTA- Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi III DPR RI menggelar rapat perdana guna mengusut kasus Jiwasraya. Kali ini, Panja memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai pihak yang menangani proses hukum kasus tersebut.

“Rapatnya kami bikin rapat tertutup supaya penyidik tidak ragu-ragu untuk membuka apa yang bisa dibuka,” kata Ketua Panja Jiwasraya Komisi III Herman Herry saat ditemui sebelum rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/2/20).

Ia mengatakan Kejagung akan dipimpin Plt Jaksa Agung Muda bidang pidana khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman.

Politikus PDIP itu menegaskan Panja Jiwasraya Komisi III akan fokus pada proses hukum. Mereka, ujar Herman, mengincar aktor intelektual di balik kasus mega korupsi tersebut.

“Kami ingin supaya penyidik dalam rapat ini buka saja potensi-potensi ke mana saja, siapa saja yang akan diduga menjadi pihak terkait,” ucapnya, dilansir dari Antara.

Namun, ia meminta Kejagung merahasiakan beberapa hal seperti penelusuran aset, untuk mencegah informasi tersebut bocor dan barang bukti hilang.

Herman juga berharap Panja bisa mendorong Kejagung untuk mengembalikan aset-aset Jiwasraya guna membayar kerugian para nasabah.

Ia tak menutup kemungkinan akan ada rapat selenjutnya untuk memanggil pihak-pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Bagaimana dan apa yang dilakukan OJK? Kami merasa sepertinya ini ada pembiaran, tahu tapi dibiarkan. Ini yang kami ingin tahu. Kalau itu betul itu yang terjadi, semua harus diproses hukum, termasuk dugaan penyelewengan,” ujarnya.

Perusahaan asuransi tertua di Indonesia, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), menjadi sorotan publik usai Kementerian BUMN di bawah kepemimpinan Erick Thohir melaporkan indikasi kecurangan ke Kejagung. Hal itu dilakukan setelah pemerintah melihat secara rinci laporan keuangan perusahaan yang dinilai tidak transparan.

BACA JUGA :   Sistem Rekap Elektronik Bakal Diterapkan Di Pilkada 2020

Pada September 2019, Jiwasraya tercatat mengalami tekanan likuiditas sehingga ekuitas perseroan tercatat negatif Rp23,92 triliun. Selain itu, Jiwasraya membutuhkan uang sebesar Rp32,89 triliun untuk kembali sehat.

Kasus Jiwasraya diperkirakan terjadi sejak tahun 2006. Merespons perhatian publik yang besar, DPR membentuk tiga panja, yaitu Panja Komisi III, Panja Komisi VI, dan Panja Komisi XI. (cni/dim)