JAKARTA- Firli Bahuri cabut gugatan praperadilan kedua yang dilayangkan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dirinya pada kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kabar dicabutnya praperadilan oleh bekas Ketua KPK itu sudah terkonfirmasi oleh kuasa hukumnya.
“Iya betul (dicabut),” ucap Fahri Bachmid, Jumat (26/1/2024).
Pun demikian, ia belum mengungkap apa yang jadi alasan dilakukannya pencabutan praperadilan.
Pada bagian lain, PN Jaksel Djuyamto belum menerima surat pencabutan gugatan praperadilan oleh Firli.
“Hakim praperadilan yang memeriksa perkara perkara praperadilan tersebut belum menerima surat permohonan (pencabutan),” ungkap Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (26/1/2024).
Meski dicabut, lanjutnta, sidang tetap akan digelar pada 30 Januari 2024 mendatang
Untuk diketahui, Rabu (24/1/24) lalu, penyidik Polda Metro Jaya sudah mengembalikan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Firli Bahuri.
“Kami baru saja mengirimkan kembali berkas perkara a quo pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
“Berkas tersebut telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), ” ungkap Ade. (rep/dim)