KPK Tetapkan Agung Ilmu Mangkunegara, Bupati Lampung Utara Sebagai Tersangka

430 views

JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidsna korupsi terkait sejumlah proyek pemerintah kabupaten Lampung Utara.

“KPK membuka penyidikan baru dengan enam tersangka, salah satunya Bupati Lampung Utara , AIM (Agung Ilmu Mangkunegara),” ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (7/10/2019).

Selain Agung, KPK juga menetapkan tersangka lima orang lainnya, yaitu orang kepercayaan Agung, Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri.

Kemudian, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, keduanya dari pihak swasta.

Basaria mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi lantaran menerima hadiah (gratifikasi) yang terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

Berapa duit yang diamankan? Total duit yang diamankan tim KPK senilai Rp728 juta.

Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin dan Wan Hendri diduga sebagai penerima suap. Sedangkan Chandra dan Hendra sebagai pemberi.

Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sesangkan yang diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kom/pin)

BACA JUGA :   Mulai 28 Januari, Pelaku Usaha Modern di Bandarlampung Harus Tutup Jam 19.00 WIB