Kasbangpol Metro Gelar Rakor Kampanye Pemilu 2024

1,077 views

Metro – Kesbang Pol Kota Metro adakan Rapat Koordinasi Kampanye Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Jumat (08/12/2023).

Kepala KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengatakan bahwa tahapan yang sedang dilakukan oleh KPU dari tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 yang merupakan masa kampanye para calon.

“Pada tanggal tersebut adalah masa kampanye yang bisa dilakukan dimulai dari pertemuan tatap muka , penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, debat paslon dan agenda kegiatan sosialisasi di media sosial,”ujarnya.

Camat dan lurah sebagai ASN yang akan sering bersentuhan langsung dengan pasangan calon diharapkan bisa menjaga netralitas dan mampu memposisikan dirinya selama masa kampanye berlangsung.

Selain itu, dia juga membeberkan bahwa saat ini Mahkamah Konstitusi RI telah mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menyebutkan ada 2 tempat yang diperbolehkan untuk menjadi tempat kampanye adalah lembaga pendidikan yaitu kampus dan fasilitas pemerintah.

Meski demikian, kampanye boleh dilakukan di dua tempat tersebut jika telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, seperti tidak boleh mengunakan atau membawa atribut kampanye selama berlangsungnya acara dan hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.

“Kegiatan hanya boleh dilakukan dalam rangka pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas, karena pertemuan tatap muka itu maksimal untuk di tingkat kabupaten/kota itu adalah 1.000 orang,”jelasnya.

Nurris Septa Pratama juga menegaskan kepada Camat dan Lurah bahwa dalam proses perizinan yang diberikan kepada pasangan calon harus mengunakan surat yang berjenjang.

Adanya perubahan dari Keputusan MK juga menjadi tindak lanjut dari perubahan KPU yang telah mengeluarkan peraturan KPU No.20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

BACA JUGA :   RSUD Ahmad Yani Launching Program MADANI

Sementara itu, Kepala Bawaslu Metro yang diwakili oleh Maria Kristina menjelaskan bahwa jadwal kampanye pemilu pertemuan terbatas, tatap muka dan lain-lain dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023.

Selanjutnya, yaitu kampanye rapat umum, iklan, media dan lainnya dapat dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2024 sampai 10 Februari 2024 dan dilanjutkan dengan masa tenang pada tanggal 11 Februari sampai 13 Februari 2024.

Untuk itu, Bawaslu Metro ingatkan ASN untuk tidak melakukan pelanggaran pemilu selama masa kampanye berlangsung.

Menanggapi hal tersebut Asisten I Sekda Kota Metro Supriyadi meminta Camat dan Lurah untuk dapat memperhatikan aturan-aturan yang sudah dijelaskan oleh KPU dan Bawaslu Kota Metro dengan meningkatkan koordinasi dan ketelitian.

“Camat dan Lurah dalam melaksanakan tugas juga harus ada secara tertulis, jangan ada yang tidak tertulis dalam masa kampanye,”ucapnya

Lurah juga di minta untuk melapor terlebih dahulu kepada camat sebelum memberikan izin kepada pasangan calon mengunakan fasilitas pemerintah. (hum/feb)