265 Calon PPK Way Kanan Lolos Berkas

370 views

WAY KANAN- Sebanyak 265 berkas Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dinyatakan lulus dalam seleksi administrasinya yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Way Kanan, Selasa (28/01/20).

Pengumuman ini tertuang dalam surat keputusan No :03/PP.04.2-Pu/1808/KPU-Kab/1/2020, tentang Hasil Seleksi Administrasi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Tahun 2020.

Serta hasil rapat Pleno yang digelar oleh KPU yakni nomor
No : 10/PP.04.2-Pu/1808/KPU-Kab/1/2020, serta surat Keputusan Ketua KPU Way Kanan Nomor No :07/PP.04.2-Pu/1808/KPU-Kab/1/2020, tentang Penetapan Seleksi Administrasi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Tahun 2020. Dan mereka selanjutnya akan mengikuti CAT.

Ketua KPU Way Kanan Refki Darmawan mengatakan pengumuman kelulusan administrasi ini, sebagai langkah awal bagi para peserta calon PPK, karena mereka selanjutnya memasuki tes melalui CAT.

“Semoga nantinya diharapkan para PPK, yang terpilih memiliki sumber daya manusia yang mampu bersaing, untuk menjadi panitia pemilihan yang netral dan berkompeten,” kata Refki.

Untuk melaksanakan tes CAT, lanjut Refki Darmawan, akan dilaksanakan pada 30 Januari, bertempat di SMA I Blambangan Umpu.

Tes CAT dilaksanakan dalam 4 sesi, yakni sesi pertama pukul 08.00 Wib hingga 09.30 Wib untuk tiga kecamatan, Kecamatan Gunung Labuhan, Negeri Agung dan Kecamatan Baradatu.

Sesi kedua, dari pukul 09.45 WIb hingga 11.15 Wib, yang mengikuti tes CAT Kecamatan, Banjit, Rebang Tangkas dan Kecamatan Kasui.

Sedangkan di sesi ke tiga dari pukul 11.15 WIB hingga pukul 12.45 Wib akan diikuti oleh Kecamatan Negeri Besar, Negara Batin, Pakuan, Buay Bahuga dan Kecamatan Bumi Agung, serta Bahuga.

Dan terakhir sesi ke empat dari pukul 13.30 WIb hingga 15.00, dengan peserta dari Kecamatan Blambangan Umpu dan Way Tuba.

BACA JUGA :   Migrant Watch Nilai Ketiga Capres Punya Cara Pandang Keliru Soal Pekerja Migran

“Para peserta tes CAT ini harus membawa E KTP, atau Suket dari Dinas Dukcapil, atau bukti perekaman, berpakaian rapih, serta hadir 30 menit sebelum acara tes CAT dilaksanakan,”tutupnya. (gun/dit)