SULSEL- Peringatan dan himbauan disampaikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan terhadap salah satu pengusaha pedagang makanan di bilangan Hotel Berlian, Jln. Jend. Sudirman, Kota Benteng yang diduga menjadi sumber bau aroma tidak sedap dan polusi udara di sekitaran lampu merah.
Teguran dan himbauan disampaikan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan sebagai bentuk tindaklanjut atas pengaduan warga, terkait dengan aroma kurang sedap yang diduga dengan sengaja dialirkan serta dibuang ke got bagian depan ex. Hotel Berlian, hingga memicu timbulnya bau menyengat di sekitar tkp.
Kepala bidang Penegakan Perda Satpol PP, Eriek Gunawan, SH yang turun langsung ke tkp dan dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian dimaksud.
Erik menandaskan, pihaknya telah memberikan peringatan dan himbauan kepada pemilik usaha yang bersangkutan untuk tidak lagi membuang sisa limbah makanan ke got, guna menghindari kejadian serupa.
Sikap kooperatif ditunjukkan pemilik usaha yang dengan penuh kesadaran hati mencoba untuk menghubungi dan meminta bantuan armada mobil penyedot tinja Dinas Lingkungan Hidup untuk menyedot sisa limbah makanan yang menyumbat saluran got.
Pihak pemilik usaha berjanji akan membuang sisa limbah makanan dengan menggunakan kemasan kantong dan atau karung untuk selanjutnya dibuang ke tempat sampah terdekat.
Selain itu, pemilik warung juga berjanji untuk tidak lagi membuang sisa llimbah makanan ke got, terang Erik Gunawan.
Terkait dengan pemeriksaan izin, Erik menandaskan yang bersangkutan belum mengantongi dokumen izin.
Untuk itu, pihaknya mencoba mengarahkan pemilik warung agar bisa melengkapi dokumen izin usahanya. (fas)