Sistem Rekap Elektronik Bakal Diterapkan Di Pilkada 2020

357 views

JAKARTA- KPU RI bakal terapkan sistemnrekapitulasi suara elektronik pada pilkada serentak 2020 yang akan dihelat pada 23 September mendatang.

Ketua KPU Ri Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak akan menunggu revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk menerapkan sistem ini.

KPU hanya akan mempertegas penerapan e-rekap menggunakan peraturan KPU tentang penghitungan suara.

“Dalam UU, ruang itu sudah diberikan. Jadi KPU dalam melakukan pemungutan, penghitungan, dan rekap itu dapat menggunakan teknologi informasi. Itu sudah ada ruangnya, cuma UU kan enggak ngatur e-rekap harus bagaimana. Nah itu yang akan kita atur di PKPU,” kata Arief di Jakarta, Kamis (23/1/20) lalu.

Keputusan ini bertolak belakang dengan pernyataan KPU sebelumnya yang berniat memasukkan dasar hukum e-rekap dalam revisi UU Pilkada. Sebab KPU merasa butuh landasan hukum yang kuat untuk sistem baru tersebut.

Diketahui, Ketua Bawaslu RI Abhan juga pernah meminta KPU merevisi UU Pilkada sebelum menerapkan e-rekap. Namun saat ini Arief bersikukuh UU Pilkada yang saat ini sudah cukup.

“Ya semuanya rentan (digugat), tapi dalam undang-undang, ruang itu sudah diberikan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan e-rekap akan memangkas waktu rekapitulasi suara. Setelah menghitung suara dan mengisi form C1 plani, petugas TPS akan langsung memindai dokumen itu.

Kemudian petugas TPS mengunggah form C1 ke pusat data KPU. Salinan digital dokumen itu juga langsung dikirim ke panitia pengawas dan para saksi partai di TPS.

Arief mengatakan e-rekap akan diterapkan di beberapa daerah percontohan. Tujuannya guna menguji coba sistem tersebut untuk diterapkan pada Pemilu Serentak 2024. (cni/dim)

BACA JUGA :   TOK! KPU RI Tetapkan Pemungutan Suara Pada 14 Februari 2024