Pemkab Pesawaran Rancang Aplikasi SIPE Hukum

1,421 views

PESAWARAN- Dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan inovasi perubahan terhadap transformasi dari sistem manual menjadi sistem digital.

Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Pesawaran, Rizki Setiawan Pemkab Pesawaran  tidak ingin tertinggal dengan telah merancang bangun sistem aplikasi dengan nama SIPE Hukum.

” SIPE Hukum merupakan Sistem Informasi dan Pelayanan Elektronik Hukum yang merupakan sistem informasi dan pelayanan secara elektronik yang dirancang bangun, untuk kebutuhan internal tugas kita terutama dalam melakukan pelayanan publik,” ucap Rizki, Rabu (5/7/23)

” Yang kesemuanya dapat diakses pada Link yaitu; hukum.pesawarankab.go.id,” imbuhnya

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang meliputi Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah, Inovasi Pelayanan Publik dan Inovasi Lainnya.

Hal itu sejalan dengan Misi1Bupati Pesawaran dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan layanan publik yang berkualitas akuntabel dan berkinerja tinggi.

” Perlu difahami SIPE Hukum memiliki multi fungsi selain dapat  sebagai bank data dokumen bagian hukum, juga  pelayanan terhadap informasi produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati ,” kata Rizki.

Tidak itu saja, jelas Rizki, SIPE Hukum adalah Sistem Informasi Pelayanan Elektronik Hukum, yang memiliki 6 layanan, antara Harmonisasi Rancangan Keputusan Bupati, Konsultasi Penyelesaian Permasalahan Hukum, Konsultasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Informasi Produk Hukum Daerah,Informasi Dokumen Bagian Hukum dan Publikasi Berita dan Pelaksanaan Kegiatan Bagian Hukum

“Sebagai implementasi dari Misi Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, SIPE Hukum diharapkan dapat menjawab tantangan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan layanan publik yang berkualitas akuntabel dan berkinerja tinggi,” ujarnya

” SIPE Hukum diharapkan juga dapat mempermudah ASN dalam membentuk Produk Hukum Daerah dan mempermudah ASN dan/atau masyarakat untuk mendapatkan Informasi, berkonsultasi dan berdiksusi yang berkenaan dengan hukum secara cepat dan tepat,” sambungnya. (rid)

BACA JUGA :   Manuver Politik Musiran Dipagas! Tobas: Nasdem Tetap Solid Dukung M.Nasir