Dituding Anggota DPR, Direksi Dan Dewas BPJS Kesehatan Bantah Dapat Duit Insentif Ratusan Juta Rupiah Per Bulan

311 views
logo bpjs kesehatan

JAKARTA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan buka suara terkait penyataan anggota komisi IX DPR RI yang menyebut para direksi dan dewan pengawas kantongi insentif yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan.

Dilansir dari detik.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa baik direksi mauoun dewan pengawas belum ada pemberian insentif sebagaimana disebutkan anggota komisi IX DPR RI Dewi Asmara.

“Saya klarifikasi terkait kalkulasi salah satu anggota Komisi IX DPR RI hari ini tentang insentif yang diterima Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan dalam kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada pemberian insentif untuk Direksi maupun Dewan Pengawas BPJS Kesehatan seperti yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut,” tegas Iqbal (20/1/20).

Iqbal memaparkan bahwa penetapan insentif bagi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden No 110 tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewas dan Anggota Direksi BPJS.

“Namun sampai dengan saat ini belum diatur tata cara pemberian insentif tersebut,” ujar Iqbal.

Pun demikian, Iqbal tidak menyebutkan berapa gaji maupun insentif yang diterima direksi dan dewas BPJS Kesehatan setiap bulannya.

“Sedangkan untuk gaji Direksi dan Dewas BPJS Kesehatan mengikuti norma kewajaran yang berlaku dan sesuai tata kelola yang baik, dan pengawasan dilakukan oleh berbagai pihak baik itu pihak internal maupun eksternal oleh lembaga pengawasan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (tik/dim)

BACA JUGA :   Yasonna Mundur dari Kursi Menteri Kabinet Kerja