Lelang Agunan Dianggap Janggal, Nasabah Bank BRI Tanjungkarang Bakal Gugat ke Pengadilan

2,623 views

BANDARLAMPUNG- Lelang agunan milik seorang nasabah Bank BRI Cabang Tanjungkarang, Arief Taneko, dinilai sarat kejanggalan. Mulai proses, harga lelang, hingga penetapan pemenang lelang.

Nasabah telah melakukan upaya mengajukan keberatan bahkan somasi. Namun, bagai dianggap angin lalu saja, tak ada respons sedikitpun dari pihak BRI Kantor Cabang BRI Tanjungkarang.

Arief Taneko melalui kuasa hukumnya, Agung Fatahillah, S.H., membeberkan kronologinya.

Menurut Agung, kliennya (Arief) tidak diberikan informasi yang benar dari Bank BRI KC Tanjungkarang terkait pemberitahuan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan.

Arief diberikan informasi pada tanggal 22 Februari 2023 via Whatsapp oleh Za selaku pegawai Bank BRI KC Tanjungkarang terkait surat pemberitahuan jadwal lelang eksekusi hak tanggungan tertanggal 7 Februari 2023.

Lelang yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2023, dengan alamat tujuan di dalam surat pemberitahuan lelang Ruko di Jalan Puri Maerakaca Blok DD Nomor 7 RT. 03 Kelurahan Way Halim Kecamatan Way Halim bukanlah alamat tempat tinggal Arief dan berbeda dari alamat tujuan Surat Peringatan Ketiga (III) dengan alamat Gg. Masjid No. 06 RT.006 Kel. Bumi Kedamaian, Kec. Kedamaian yang sesuai dengan alamat tempat tinggal Arief.

“Dalam Surat Peringatan Ketiga (III) tertanggal 25 Januari 2022, klien kami diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban selambat-lambatnya pada tanggal 7 Februari 2021 yang mana tanggal tersebut adalah tanggal mundur dari surat diterima sehingga tidak ada kesempatan untuk klien kami menyelesaikan kewajibannya,” jelas Agung.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen menyatakan : “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan konsumen”, dan Pasal 4 ayat 3 menyatakan : “hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”, serta Pasal 4 ayat 8 yang menyatakan : “hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”.

BACA JUGA :   Pemprov Lampung Bekerjasama Dengan DPP Lampung Sai Gelar Acara Blangikhan

Kejanggalan selanjutnya, lanjut Agung, objek jaminan berupa ruko dinilai oleh Bank BRI KC Tanjungkarang dibawah harga sesungguhnya dan terlelang dengan harga sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), sedangkan nilai harga sesungguhnya ruko berdasarkan Nilai Pasar Wajar Agunan yg tertulis didalam Persetujuan Membuka Kredit Nomor. 122 tanggal 28 Februari 2018 sebesar Rp. 1.200.000.000,- ( satu miliar dua ratus juta rupiah), dan pihak Bank BRI KC Tanjungkarang selaku kreditur didalam melakukan appraisal/penilaian jaminan tidak terbuka serta tidak memberi informasi kepada Arief.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Pelindungan Konsumen menyatakan : “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan konsumen”, dan Pasal 4 ayat 3 menyatakan : “hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”, serta Pasal 4 ayat 8 yang menyatakan : “hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”.

Kejanggalan berikutnya, kata dia, Jumat 3 Maret 2023, Arief dihubungi seseorang yang mengaku pemenang lelang dan meminta kunci ruko tanpa memberikan surat pemenang lelang. Setelah ditelusuri, nomor ponsel yang menghubungi itu diduga sebagai AP, istri Pegawai BRI Metro-Pringsewu, EP.

“Atas kejanggalan itu klien kami telah melakukan beberapa upaya dengan itikad baik menanyakan, menghadap dan menyerahkan surat keberatan pelelangan kepada bank BRI KC Tanjungkarang terkait proses lelang jaminan kredit yang menurut hemat kami tidak sesuai dengan Persetujuan Membuka Kredit dan telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum serta Penyalahgunaan Keadaan (misbruk van omstadigheden) yang dilakukan Bank BRI KC Tanjungkarang,” ujar Agung.

Pada tanggal 15 Maret 2023, terus Agung, telah diserahkan somasi kepada bank BRI KC Tanjungkarang akan tetapi sampai hari ini tidak ditanggapi dan diindahkan.

BACA JUGA :   Kantor BPW PAI Lampung Diresmikan! Nuryadin: Kantor Ini Sangat Terbuka untuk Masyarakat yang Membutuhkan Bantuan Hukum

“Kami berharap Bank BRI selalu profesional dan mau memberikan kesempatan kepada Debiturnya agar sesuai dengan slogan nya melayani dengan setulus hati,” kata Agung.

Jika tetap saja tak ada respons dari Bank BRI, Agung menegaskan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan.

“Kami susun gugatan ke pengadilan,” tambah Agung.

Sebelumnya, Direktur Bisnis Bank BRI Kantor Cabang Tanjungkarang, Andi Simangunsong, menyatakan lelang telah sesuai prosedur yang berlaku.
“Jika keberatan, silakan ajukan gugatan,” singkatnya. (dip/dit)