Bandar Lampung – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bandar Lampung akan menggelar diskusi tentang ancaman KUHP terhadap kerja jurnalis yang akan dilaksanakan pada, Selasa (20/12/2022).
Ardiansyah selaku Ketua Pelaksana Kegiatan tersebut mengatakan bahwa kegiatan diskusi ini diselenggarakan oleh SMSI Bandar Lampung berkolaborasi dengan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung.
“Acara diskusi ini kita buat untuk memberikan pemahaman ancaman KUHP terhadap kebebasan pers terutama kawan-kawan jurnalis atau para pemilik media ,” ujar Ardiansyah saat dikonfirmasi, Minggu (18/12/2022).
Selain itu, Ardiansyah mengatakan diskusi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada semua rekan jurnalis bagaimana bekerja sesuai dengan etika jurnalistik sehingga tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
“Agar semuanya bisa faham dan terhindar dari sejumlah pasal-pasal berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan, semoga acara ini bermanfaat buat kawan semua,” jelasnya.
Diketahui, diskusi tersebut akan diikuti oleh seluruh anggota SMSI Bandar Lampung serta Anggota PFI Lampung secara langsung (Luring). (*)