Tanggamus – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil mengungkap penggunaan senjata api illegal dari seorang pria berinisial DK (34), warga Pekon Raja Basa Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus.
Tersangka juga berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus bersama tim gabungan Polres Metro Polda Lampung, lantaran DK telah melakukan pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di wilayah Kodya Metro bersama sejumlah rekannya.
Dalam penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H tersebut, tim gabungan mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver berikut 1 amunisi aktif jenis jenis revolver, 1 amunisi aktif jenis FN dan 1 amunisi aktif jenis SS1 serta sebilah senjata tajam jenis badik.
Mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Kasi Humas Iptu M. Yusuf mengatakan, pengungkapan Senpira tersebut pada hari Jum,at tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Pekon Raja Basa, BNS, Tanggamus.
“Penangkapan tersangka dan pengungkapan Senpira tersebut di rumah tersangka di Pekon Rajabasa,” kata Iptu M. Yusuf, Sabtu (28/5/22).
Iptu M. Yusuf menjelaskan, kronologis pengungkapan bermula tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus yang membackup Polres Metro dalam penangkapan tersangka dugaan pembobol ATM di wilayah Metro yang diduga dilakukan oleh tersangka DA.
Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan sebuah tas tas warna hitam lis hijau milik tersangka, ternyata di dalamnya berisi 1 pucuk senpi rakitan, 3 butir amunisi caliber 38 dan 5 butir selongsong amunisi caliber 38.
“Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan Senpira yang ditaruh tersangka di dalam tas milik tersangka,” jelasnya.
Sambungnya, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa Senpira tersebut merupakan warisan kakaknya yang telah meninggal pada tahun 2013. Senpi itu juga dipergunakan ketika ia melakukan aksi pembobolan ATM.
“Senpi tersebut didapatkan tersangka dari kakaknya yang telah meninggal,” ujarnya.
Tindak lanjut, aras ditemukanya Senpira tersebut, Polres Tanggamus akan melakukan penyidikan dan proses selanjutnya, namun sementara terhadap tersangka disidik Polres Metro terlebih dahulu.
Atas perbuatannya, membawa, memiliki, menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa izin, tersangka dijerat pasal Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumam pidanannya, 10 tahun penjara,” tutupnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan DA, bahwa Senpira berikut amunisi tersebut didapatkan dari kakaknya bernama Matlui yang sudah meninggal pada tahun 2013 lalu.
“Senpi sama amunisi, peninggalan kakak saya yang sudah meninggal tahun 2013 yang lalu, karena diamuk masyarakat akibat mencuri sepeda motor,” kata DA sebelum dbawa ke Polres Metro. (zim/feb)