Curi Ponsel, Rb Ditangkap Tim Tekab Way Kanan

797 views

Way Kanan- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan menangkap Rb (21), salah satu warga Kampung Gunung Sangkaran karena mencuri sebuah Ponsel milik Hengky warga Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu kabupaten Way Kanan,Rabu (11/12/19)

Kanit 1 Unit reskrim Polsek Blambangan Umpu, Ipda Ferry Yusida mengatakan kejadian bermula pada Minggu (1/12/19) tersangka RB, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Hengky (19) di Kampung Sangkaran Bhakti, Blambangan Umpu kabupaten Way Kanan.

Diduga pelaku masuk kedalam rumah sekitar 03.00 WIB. pada saat korban sedang tidur, Korban baru menyadari telah terjadi pencurian setelah dibangunkan oleh saudaranya, Dwi, pada pukul 09.00 WIB. Saat itu baru diketahui ponsel merek OPPO A3S miliknya yang tersimpan diatas laci kamar raib.

Ipda Ferry mengatakan penangkapan dilakukan usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa (10/13/19) sekitar pukul 11.00 WIB di depan Stasiun Kereta Api Blambangan Umpu.

“Petugas lansung melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku. Sesuai informasi dan ciri-ciri yang diperoleh, akhirnya pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa menuju ke Polsek Blambangan Umpu,”ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.(gun/dit)

BACA JUGA :   Kejari Way Kanan Kembalikan Barang Bukti ke Korban