Puan: DPR Pastikan Pemerintah Harus Penuhi Hak Rakyat

371 views

Jakarta- DPR RI bakal pastikan hak-hak rakyat dapat dipenuhi oleh pemerintah. Ini ditegaskan Ketua DPR RI Puan Maharani (10/12/19) dalam rangka peringatan Hari HAM pada 10 Desember.

Puan Maharani menegaskan bahwa lembaganya melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan ingin memastikan pemerintah melalui program pembangunan, dapat memenuhi hak-hak rakyat.

“Salah satu elemen penting dalam isu HAM adalah hak Ekonomi, sosial dan budaya yang bermuara pada terwujudnya kesejahteran umum warga negara. Pemerintah harus memenuhi hak-hak tersebut,” kata Puan di Jakarta, Selasa (10/12/19).

Dia menilai, hak-hak tersebut harus dipenuhi seiring dengan pemenuhan hak sipil dan politik yang bertumpu pada kebebasan dan kesetaraan warga negara.

Menurut Puan, hak dasar sosial, ekonomi, dan budaya yang perlu menjadi perhatian kita bersama saat ini adalah hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak atas pekerjaan.

“Hak atas pendidikan mensyaratkan adanya kualitas dan mutu pengajaran yang sama di seluruh wilayah NKRI yang bisa dinikmati seluruh kelompok masyarakat pada seluruh jenjang pendidikan dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai pemerintah berkewajiban menyiapkan infrastruktur pendidikan yang berkualitas.

Dia menilai, pemerintah wajib meningkatkan kualitas pengajar dan biaya pendidikan yang terjangkau semua kelompok masyarakat sehingga kualitas pendidikan tidak ketinggalan dari negara-negara lain.

“Lalu hak atas kesehatan diatur dalam ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya.

Hak atas kesehatan menurut dia meliputi hak mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang sehat, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan perhatian khusus terhadap kesehatan ibu dan anak.

BACA JUGA :   Top! Fraksi PKS DPRD Metro Potong Gaji Untuk Warga Terimbas Corona

Dia mengatakan, pemerintah wajib menyelesaikan persoalan BPJS kesehatan sehingga hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tidak terganggu.

Menurut dia, Pemerintah juga berkewajiban melindungi hak kesehatan ibu terutama karena masih tingginya angka kematian ibu melahirkan sebesar 305 per-1000 kelahiran.

“Selain itu, pemenuhan hak kesehatan anak masih belum memadai mengingat prevalensi balita stunting di Indonesia, paling tinggi dibanding negara G-20 lainnya, meskipun dalam sepuluh tahun terakhir angka itu turun 10 persen menjadi 27,67 persen,” ujarnya.

Puan menjelaskan, terkait hak atas pekerjaan, Pemerintah berkewajiban melindungi hak atas pekerjaan warga negara di tengah gempuran disrupsi yang akan mengakibatkan hilangnya pekerjaan-pekerjaan tradisional.

Menurut dia, Pemerintah harus segera menyiapkan program peningkatan kapasitas dan kompetensi warga negaranya agar mereka bisa beradaptasi dengan pekerjaan-pekerjaan baru yang lahir dari revolusi industri 4.0. (ant/dit)