WAY KANAN – Antisipasi penyebaran Covid-19 jenis Omicron, Polsek Way Tuba, Way Kanan lakukan Patroli Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Di Jalinsum Kampung Way Tuba, Sabtu (12/2/22).
Kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) pada kriteria level 2 dan antisipasi penyebaran Covid-19.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba AKP Mahbub Junaidi menyebut sasaran kami dalam patroli KRYD adalah menertibkan masyarakat agar mentaati protokol kesehatan.
“Dengan hadirnya polisi ditengah-tengah masyarakat, dapat membuat masyarakat merasa aman, dari tindak pidana kejahatan C3 (Curas, Curat, dan Curanmor),” katanya saat diwawancarai awak media.
Petugas juga melakukan himbauan, meminta agar masyarakat tetap mematuhi Prokes, tetap waspada dan terus berupaya meningkatkan sistem imun.
Dikatakan AKP Mahmub bahwa pada setiap kegiatan patroli, anggota selalu membawa masker untuk dibagikan kepada masyarakat. Tujuannya yakni mengantisipasi masyarakat yang tidak membawa masker saat melakukan kegiatan diluar rumah untuk antisipasi penyebaran Covid-19. (gun/dit).