Tangani Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemkab Tanggamus MoU dengan Kejati Tanggamus

859 views

Tanggamus – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Momerandum Of Understanding (MOU) antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Wilayah Hukum Kabupaten Tanggamus. Di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah. Kamis (10/2/2022)

Bupati Hj. Dewi Handajani, dalam sambutannya menyambut baik atas MoU kesepakatan bersama antara Kejari dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus terkait Penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada wilayah hukum Kabupaten Tanggamus.

Semoga dengan kerjasama ini dapat mendorong percepatan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Tata kelola Pemerintahan yang baik, akuntabel dan transparan demi mewujudkan Visi Kabupaten Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera.

Dengan kerja sama ini, Pemda Tanggamus melalui bagian Hukum Sekretariat Daerah akan dapat melakukan konsultasi sebelum dan saat pelaksanaan kegiatan sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan Kerjasama ini ke depan tidak ada lagi keragu-raguan dari perangkat
daerah dalam merencanakan dan
melaksanakan setiap program dan kegiatan, Harapnya.

Lanjut Bupati, Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kedepan diharapkan ada komunikasi terus menerus dan langkah riil sehingga terwujud tata kelola pemerintahah yang bersih, taat hukum dan berwibawa yang muaranya dapat mewujudkan OPD yang menjadi kebanggaan kita semua, kebanggaan masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Lakukan pendampingan sehingga anggaran dapat betul dimanfaatkan dalam pemulihan ekonomi nasional di tengah Pandemi Covid 19. Dengan mitra strategis dari kejaksaan kita saling melengkapi sehingga visi misi tekad kita semua Kabupaten Tanggamus tetap aman.

” Dari kerjasama ini juga sudah banyak yang kami rasakan termasuk dengan aset aset di Tanggamus dan dapat terus didampingi, bagaimana tindak lanjut upaya kita bersama kedepan untuk menjaga agar tidak ada kerugian negara, bagaimana masyarakat kita maju dengan segala kondisi keterbatasan, Ujar Bupati”

BACA JUGA :   Satlantas Polres Tanggamus Periksa Seribuan Kendaraan di Tiga Chekpoint

Kepala Kejari Yunardi, mengatakan bahwa kesepakatan bersama Ini merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya yang memang habis di Februari 2022, kita harapkan dengan MoU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini bisa bermanfaat khususnya bagi Pemerintahan Daerah terutama menyikapi tentang masalah masalah hukum.

Tujuan utamanya adalah untuk meminimalisir kerugian keuangan negara dan pemulihan ekonomi nasional serta menegakkan kemajuan pemerintah daerah dan melaksanakan pelayanan.

MoU ini sendiri berlaku selama dua tahun yakni Februari 2022 sampai dengan Februari 2024, jadi setiap dua tahun sekali kita lakukan evaluasi dan perpanjangan.

Hadir juga dalam kesempatan itu Wakil Bupati AM. Syafi’i, Sekretaris Daerah Drs. Hamid Heriansyah Lubis, Inspektur Ernalia, Kepala Kejari Yunardi SH.MH., beserta Jajaran, Para Asisten, Para OPD, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama. (zim/feb)