Gak Mau Kena OTT, KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Penyalahgunaan Wewenang

2,341 views

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan kepala daerah untuk hindari potensi benturan kepentingan (conflict of interest) dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa maupun lelang jabatan.

Ini dilontarkan KPK menyusul adanya OTT terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang diduga melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan, dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan dari studi yang dilakukan KPK tentang konflik kepentingan, salah satu faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan.

“Yaitu, situasi di mana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya,” kata Ipi.

Ia menjelaskan bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di lingkungan eksekutif, seperti pemerintah daerah, yakni penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan, proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum, proses pengangkatan/mutasi/rotasi pegawai hingga pemilihan rekanan kerja/penyedia barang, dan jasa pemerintah berdasarkan kedekatan/balas jasa/pengaruh dari penyelenggara negara.

KPK, kata Ipi, dalam upaya perbaikan sistem telah mendorong penguatan tata kelola pemerintah daerah yang baik melalui “Monitoring Center for Prevention (MCP)”.

Dua dari delapan fokus area penguatan tata kelola tersebut adalah manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia mengatakan langkah perbaikan sistem telah dijabarkan dalam indikator dan subindikator dua fokus area tersebut.

KPK meminta agar kepala daerah berkomitmen dan serius melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan sebagai upaya pencegahan korupsi.

BACA JUGA :   RUU Cipta Kerja, Fraksi PAN Dukung Pembentukan Tim Kerja Bersama

“Keberhasilan setiap daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi sangat tergantung pada komitmen kepala daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip ‘good governance’, menjauhi benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang,” ucap Ipi. (antara/dim)