LAMTENG- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi, ST kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Rukti Harjo, Seputih Raman, Lampung Tengah, Sabtu (21/08/2021)
Pelaksanaan Sosialisasi Perda dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) seperti menggunakan masker, menjaga jarak, serta penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun di air mengalir.
Untuk mematuhi Prokes, sosialisasi dilaksanakan 4 termin dengan 25 orang peserta tiap termin.
Pada sosialisasinya Dewi Nadi menyampaikan agar masyarakat terus mematuhi prokes dan saling mengingatkan satu dengan lainnya agar terhindar dari penularan COVID-19.
“Sebagai penyintas COVID-19, saya mengajak masyarakat untuk betul-betul mematuhi prokes,” ujarnya.
Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung ini juga mengingatkan, warga yang sudah divaksin COVID-19 untuk tidak terlena dan abai terhadap prokes sehingga kasus COVID-19 pandemi ini bisa terus menurun.
“Bersama sama kita dukung juga pelaksanaan vaksinasi COVID-19, dan bagi yang sudah divaksin jangan abai untuk tetap mematuhi prokes,” ujarnya.
Dewi Nadi juga berharap, pandemi COVID-19 ini segera berakhir agar semua aktivitas, termasuk perekonomian dapat kembali berjalan normal. (*)