DPRD Lampung Gelar Sidang Paripurna Terkait LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung

617 views

LAMPUNG- DPRD Lampung gelar sidang paripurna terkait LHP-BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran 2020 (19/5/21).

Panitia khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) memberikan 12 atensi atas permasalahan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung Tahun Anggaran 2020.

“Meskipun pemprov telah mencapai kemajuan yang cukup pesat tapi masih ada kendala dan tantangan dalam tahun anggaran 2020 yakni ada dua belas permasalahan yang harus ditindaklanjuti agar tidak terulang kembali di tahun depan,” kata Juru Bicara Pansus LHP-BPK RI DPRD Lampung Budi Yuhanda di Ruang Sidang Paripurna.

Wakil Gubernur Lampung Cusnunia Chalim,l mengaku akan menindaklanjuti segala temuan-temuan BPK RI dan akan melaksanakan rekomendasi dari DRPD Lampung agar lebih baik.

“Rekomendasi ini tentu pasti ditindaklanjuti terutama kan temuan-temuan tersebut harus diselesaikan dengan tuntas, kemudian yang tadi disampaikan untuk menguatkan lagi APIP, kita akan tindaklanjuti dengan inspektorat dan secara khusus dengan APIP,” ungkapnya.

Menurutnya, Gubernur Lampung juga akan ikut menindaklanjuti terkait pekerjaan sistem informasi manajemen (SIM) yang dikerjakan RSUDAM, dan juga menindaklanjuti dari DPRD, secara spesifik masalah temuan di rumah sakit tersebut.

Ya, 12 temuan BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 diantaranya terkait keterbatasan dalam hal pemahaman ASN mengenai tugas pokok dan fungsi pada masing-masing OPD terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah berbasis akrual.

Terbatasnya dana untuk memenuhi kebutuhan pelatihan bimbingan teknis sistem akuntansi berbasis akrual.

Temuan BPK menunjukkan bahwa realisasi Pendapatan mencapai 96,90% dan PAD mencapai 95,95%.

Namun demikian DPRD tetap mendorong upaya peningkatan PAD karena potensi yang masih cukup besar bahkan BPK memberikan catatan atas kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor serta penerapan pajak progresif, temuan BPK juga menunjukkan bahwa pengelolaan penerimaan layanan UPTD masih belum tertib dan pengelolaan retribusi pada PAD belum sesuai ketentuan.

BACA JUGA :   Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung Minta Pemutihan Kendaraan Diperpanjang

Temuan BPK menunjukkan adanya kesalahan penganggaran pada realisasi belanja pada 15 OPD dengan nilai Rp33.036.846.067

Banyak temuan BPK terhadap RSUD Abdul Moeloek antara lain pembangunan sistem informasi manajemen rumah sakit senilai Rp689.783.769 untuk memenuhi kebutuhan informasi yang dibutuhkan, ongkos kirim sebesar Rp689.783.769 yang tidak didukung dengan bukti pendukung yang kuat serta adanya pengeluaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp7.718.631.011.

Temuan BPK bahwa penataan aset belum optimal terkait dengan aset sering menjadi temuan BPK.

Kemudian banyak temuan BPK terkait dengan kekurangan volume pekerjaan dan praktek mark up diantaranya kekurangan volume atas belanja pemeliharaan kendaraan tahun 2020 pada Biro Umum sekretariat daerah sebesar Rp63.180.000.
Belanja makan dan minum harian peserta didik dan pegawai SMK unggul terpadu kurang volume sebesar Rp63.180.000 dan boros sebesar Rp125.687.450, kemudian kekurangan volume pada pembangunan lapangan bisbol kegiatan peningkatan sarana prasarana olahraga senilai Rp243.71.061,04.

Kekurangan volume hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan selisih harga penawaran timpang pada pekerjaan lanjutan pembangunan gedung perawatan non bedah Rp1.019.988.676,91.

Kekurangan volume pekerjaan lapis pondasi agregat serta tidak sesuai spesifikasi hasil.
Kekurangan volume pada pembangunan embung atau bangunan penampung air lapangan golf senilai Rp.79.167.975,04 dan Mark up biaya penginapan sebesar Rp.388.457.205. (*)