Zona Kuning, Bupati Tanggamus izinkan Solat Idul Fitri

282 views

Tanggamus – Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handaji, SE Mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Covid – 19 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Solat Idul Fitri Bersama Seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
Senin (10Mei 2021) Ruang Rapat Sekretariat Kabupaten Tangamus.

Dalam Sambutan Bupati Tanggamus “beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Tanggamus telah melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pengendalian Covid – 19 dengan satgas Kabupaten Tanggamus”.

Pada saat itu kita telah bersama sama mengambil keputusan, Menindak lanjutan surat edaran keputusan satgas Covid – 19 Propinsi Lampung, bahwa Kabupaten Tanggamus dan seluruh Lampung tidak boleh menggelar/mengadakan solat idul fitri di tempat ibadah dan lapangan, melainkan melaksanakan solat idul fitri di rumah bersama keluwarga masing masing.

Namun kemudian ada surat edaran Menteri Agama beberapa hari yang lalu, kemudian di tindak lanjuti dengan rapat di Propinsi yang diambil kesepakatan bahwa untuk daerah yang bersetatus zona kuning dan hijau di perkenankan untuk melaksanakan solat idul fitri di tempat ibadah masing masing dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Kabupaten Tanggamus ini alhamdulillah berdasarkan zonasi di tentukan oleh Kemenkes, Kabupaten Tanggamus ini masuk dalam tiga Kabupten yang ber zona kuning di Propinsi Lampung, tapi kembali lagi di sampaikan bahwa kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Menyikapi hal tersebut di karnakan kita berada pada zona kuning maka sesuwai dengan surat edaran Mentri Agama dan hasil kesepakatan rapat di propinsi, bahwa kita di Kabupaten Tanggamus di perkenankan, tapi harapan saya kepada semua, untuk bagai mana mengatur mekanisme yang tepat, jangan sampai nanti ada nya kelonggaran ini justru nanti malah membuat/menjadikan peluang ada nya potinsi penambahan kasus Covid – 19 di Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA :   Wabup Tanggamus Tinjau Lokasi Banjir Gunungdoh

Kita harus belajar dari tahun yang lalu karna ada nya momen pergantian Tahun Baru dan perayaan hari natal, Kabupaten Tanggamus dapat kado menjadi zona merah pada saat itu, dalam kurun waktu selama tiga minggu kita berubah setatus ke zona orange, kemudian zona kuning, kemudian kembali lgi ke zona orenge dan kemudian kuning lgi, arti nya ini adalah kondisi yang sangat struktuwatif yang harus kita jaga bersama sama.

Menurut pandangan saya, masyarakat kita akan di perbolehkan melaksanakan solat idul fitri, tapi dengan sejumlah aturan aturan yang kita sepakati pada saat rapat ini, yaitu dengan sejumlah catatan, pada saat perubahan setatus nanti Kabupaten Tanggamus tetap dalam setatus zona kuning.

Apa bila kabupaten Tanggamus kembali lagi menjadi zona orange, tapi harapan kita semua jngan smpai, maka tidak ada kesepakatan lagi, kita harus mengkuti surat ederan yang lama, hanya mungkin nanti kesepakat kita yang harus kita atur, tempat tempat ibadah nanti kita pungsikan semua termasuk musolla musollah, kita sebar jama’ah nya agar tidak terjadi kerumunan di satu tempat ibadah saja, yaitu hanya di masjid yang besar besar saja.

Maka dari pada itu harus ada koordinasi yang baik dari satgas kecamatan dan satgas pekon bahkan sampai ketingkat RT, harus mengkordinir biar ada nya pembagian solat agar jama’ah tidak terkonsentrasi pada satu tempat pelaksanaan pada solat idul fitri nanti, kemudian yang harus kita perhatikan pada saat nanti solat idul fitri apa bila ada jama’ah yang asing/mudik kita harus peringatkan atau suruh solat di rumah ja, karna meraka seharus melakukan isolasi mandiri.

Harapan saya kita sama sama lakukanlah hal yang terbaik agar Kabupaten Tanggamus nanti tetap jona kuning sukur sukur kalau kita menjadi zona hijau, “ucap bupati tanggamus”.

BACA JUGA :   Curah Hujan Tinggi Jebolkan Tanggul Sungai, Banjir di Semaka Rendam 3 Pekon

Wakil bupati Tanggamus Hi. AM, Syafi’i juga menyampaikan” dalam melaksanakan kegiatan ini yang harus kita tunjukkan adalah kita semua harus mempunyai tolak ukur, agar kita bekerja dan bekerja sama, seperti yang saya telah sampaikan beberapa waktu yang lalu.

Harapan saya kepada para para pimpinan agama, ini momintum untuk menunjukan bahwa memang kita ini siap untuk bekerja sama, kesempatan sudah di berikan pada kita semua, ketentuan juga sudah di amanatkan, ayuk kita patuhi bersama, supaya kita bisa memberikan contoh kepada masyarakat kalau sebetul nya kita bisa ungkap Wakil Bupati.

Kemudian akan ada nya penambahan misal nya ” mengaktipkan semua tempat ibadah agar di gunakan, seperti musholla agar jama’ah nya terbagi, tidak bertumpuk pada satu masjid besar, serta panitia harus selalu tetap berkordinasi dengan gugus Covid -19 lanjut Wakil Bupati.

Sebelum menutup sambutan nya Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i Kembali mengingatkan bahwa setelah lebaran nanti mungkin bnyak masyarakat yang udh mencetak undangan untuk hajatan, oleh karna nya Camat memberikan surat ke pada kepala pekon dan kepala pekon menyampaikan nya kepda masyarakat, apa bila zona tidak berubah, kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian harus sosialisaikan juga apa apa yang harus di persiapkan, fom nya sudah di buatkan seperti pernyataaan ” dalam hajatan tersebut harus melaksanakan sampai pukul 18.00 WIB, sehingga dengan surat pernyataan ini menjadi instrumen kepada satgas Covid -19 ketika melihat ada kegiatan hajatan yg melampaui batas, pernyataan nya sudah di buatkan dan kita harus tindak sesuwai aturan yang ada, yang telah kita buat tersebut.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM, Syafi’i, Asisten l Faturrahman, Asisten ll Sukisno, Asisten lll Jonsen Vanesa, FORKOPINDA, OPD, Ketua MUI Kabupaten Tanggamus, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Tanggamus, Ketua Nahdatul Ulama Kabupaten Tanggamus, Ketua Muhammadiyah Kabupaten Tanggamus, Ketua APDESI Kabupaten Tanggamus, Ketua Bhineka Tunggal Ika Kabupaten Tanggamus dan Seluruh Camat Sekabupaten Tanggamus Secara Viritual. (zim/feb)

BACA JUGA :   Polres Tanggamus Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2021