Polda Sumatera Utara Dalami Dugaan Penggunaan Alat Rapid Tes Bekas di Bandara Kualanamu

361 views

SUMATERA UTARA- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dalami kasus dugaan penggunaan alat ‘rapid test’ COVID-19 bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu (28/4/21) menyebutkan bahwa penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut.

“Penyidik sudah meminta keterangan dari saksi dan mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang kesehatan,” katanya, dilansir dari Antara.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan lima orang petugas rapid test yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat rapid test antigen.

“Nanti dilakukan pendalaman secara komprehensif,” katanya.

Sebelumnya, layanan rapid test COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, Sumatera Utara, digerebek polisi pada Selasa, terkait adanya dugaan pemalsuan proses rapid test antigen. (ant/dim)

BACA JUGA :   Cuti Bersama Lebaran Berubah! Ini Jadwalnya