LAMPUNG- DPRD Provinsi Lampung gelar Rapat Paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Lampung Tahun 2020.
Acara berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Senin (19/4/21).
Ya, dalam rapat paripurna, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2020 kepada Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay.
Sebelumya, naskah LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020 tersebut, telah disampaikan kepada para legislator di DPRD Lampung melalui surat Gubernur Lampung Nomor: 045/1248/01/2021 tanggal 29 Maret 2021.
“Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan pada selurun elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama tahun 2020,” ujar Arinal.
Arinal juga menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah, instansi vertikal dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah memberikan kontribusinya.
“Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini,” katanya.
Arinal menyebutkan penyusunan LKPJ ini telah menggunakan sistematika terbaru dengan ruang lingkup dan urutannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (*)