Operasi Yustisi di Pasar Pangkul, Satgas Covid-19 Tindak 23 Pelanggar

303 views

Tanggamus – Personel gabungan Satgas Covid-19 Tanggamus yang dipimpin Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko dan Kanit Ekonomi Sat Intelkam Polres Tanggamus melakukan operasi yustisi di Pasar Pangkul, Wonosobo, Jumat (16/4/21).

Dalam operasi tersebut, 23 pelanggar protokol kesehatan (Prokes) ditindak oleh Satpol PP baik melalui teguran tertulis, teguran lisan bahkan hukuman fisik berupa pushup sebagai efek jera.

Kapolsek Iptu Juniko mengatakan, operasi ini juga merupakan tindak lanjut Pergub No 3 Tahun 2020 dan Perbup No 55 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Tujuan utama operasi ini dalam rangka pencegahan dan pengendalian Kasus Covid-19. Sehingga kami harap masyarakat taat Prokes,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Iptu Juniko menjelaskan, personel yang terlibat terdiri dari TNI Koramil Wonosobo, gabungan Polres dan Polsek, Satpol PP, Dishub Tanggamus menindak masyarakat dan pengguna jalan yang tidak disiplin Prokes, baik tidak memakai masker ataupun membawa masker tetapi tidak pada tempatnya.

“Hasilnya, 23 pelanggar terjaring dalam operasi yustisi kali ini dan mereka diberikan sanksi yang berbeda diantaranya teguran tertulis 10 orang, teguran lisan 7 orang, tindakan fisik berupa push up 6 orang,” jelasnya.

Melalui operasi tersebut, Kapolsek berharap dapat mengedukasi masyarakat agar lebih tertib menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan covid-19 yang saat ini masih menjadi pandemi.

“Untuk itu, kami imbau masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,” imbaunya. (zim/feb)

BACA JUGA :   Tiga Tersangka Curat Dibekuk Polsek Wonosobo, Dua Unit Motor Jenis Vario dan Sonic Hasil Curian Diamankan