Pugung – Satuan Gugus Tugas Covid-19 Tanggamus menggelar Operasi Yustisi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Simpang Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menindak masyarakat dan pengguna jalan yang melanggar protokol kesehatan (Prokes), Selasa (2/3/21).
Operasi dipimpin Kasubag Bin Ops Polres Tanggamus AKP I Ketut Gister diikuti oleh 36 personel gabungan lainnya yang terdiri dari anggota TNI, Pol PP Tanggamus, Dishub, Dinkes Tanggamus serta aparatur Kecamatan Pugung selain itu hadir Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi S.H. MH dan beberapa personel Polsek Pugung.
“Dalam operasi yustisi ini petugas menyasar pengendara dan pengguna jalan yang tidak memakai masker, dan pelanggar dikenakan sanksi berupa tindakan pushup ataupun mengisi surat pernyataan dan saknsi lisan,” kata AKP Ketut Gister mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.
Menurut AKP Ketut, hasil yang didapat selama operasi berlangsung terdata 74 pelanggar prokes dan masing-masing pelanggar diberikan sanksi yang berbeda.
“Ke 74 pelanggar tersebut diberikan penindakan berupa surat pernyataan tertulis sebanyak 22 orang, teguran lisan 30 orang dan teguran fisik 22 orang masing-masing dari pelanggar tersebut tidak menggunakan masker,” terangnya.
Lanjutnya, aparat gabungan juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan personel membagikan masker kepada pelanggar prokes yang tidak memakai masker
“Selain itu juga anggota melaksanakan sosialisasi sesuai dengan yang tertuang dalam peraturan Bupati Nomor 55 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujarnya.
AKP Ketut menegaskan, melalui operasi yustisi ini tentunya bisa mengedukasi pengguna jalan khususnya masyarakat Tanggamus agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat berkativitas diluar rumah agar terhindar dari penyebaran Covid-19.
“Semoga Covid-19 segera berakhir dan kita semua dapat beraktifitas seperti sediaka kala,” pungkasnya. (zim/feb)