LAMPUNG BARAT- Ketua DPRD Lampung Barat (Lambar) melantik satu anggota legislatif (Aleg), di ruang sidang marghasana, sekertariat dewan setempat.
Pelantikan aleg tersebut atas nama Suharlan, S.Ag, yang menggantikan Bambang Supriyadi, Politisi PDI-Perjuangan, setelah beberapa bulan tak absen dalam rapat kerja sebagai wakil rakyat daerah.
Edi Novial menjelaskan bahwa pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Lampung, Arinal Junaidi, nomor G/105/8.01/KK/2021 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD masa jabatan 2019-2024.
Sesuai dengan Surat Bupati Lampung Barat Nomor 170/050/01/2021
tanggal 15 Januari 2021, “perihal usulan pemberhentian dan PAW Anggota DPRD Lampung Barat,” ucapnya.
Dilanjutkannya, Surat Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat Nomor 170/05/DPRD-LB/2021 tanggal 14/1/2021 dengan tujuan yang sama.
Yang mana menindak lanjuti surat Ketua DPC PDI-Perjuangan Lampung Barat, Nomor: 20/EX/DPC.15.06/1/2021 tanggal 11/1/2021 perihal pengantar berkas PAW Suharlan, “dan surat keputusan DPP PDI-Perjuangan nomor 83/KPTS/DPP/XII/2020 tanggal 18/12/2020 tentang Pemecatan, Bambang Supriyadi dari Keanggotaan Partai PDI-Perjuangan,” jelasnya.
Kemudian berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat nomor 3/PY.03.1-BA/1804/KPU-KAB/1/2021 tanggal 11/1/2021 tentang pemeriksaan
Pemenuhan persyaratan calon PAW anggota DPRD Lampung Barat Hasil Pemilihan Umum tahun 2019.
Dan dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai Calon PAW, yang merujuk Undang-undang (UU) bomor 14 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah, “Pengganti UU nomor 3 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959,” tutupnya. (don/dit)