PESAWARAN- Guna pemahaman dan menyikapi setiap persoalan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi pemerintahan desa, Kejaksaan Negeri Pesawaran, mengadakan kesepakatan bersama (MoU) dengan seluruh desa, yang ada di Kecamatan Way Lima.
Penandatanganan MoU dilaksanakan di Balai Desa Tanjung Agung Selasa, (16 /2/2021).
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui Jaksa Pengacara Negara dapat berperan aktif untuk mengawal dan mendampingi desa- desa di Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran.
Sebagaimana ketentuan Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 di bidang perdata dan tata usaha negara, yang dipaparkan pemberi materi dari Kejari Pesawaran dikesempatan tersebut menjelaskan, bahwa Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
” Bahwa kepala desa selaku kepala pemerintahan desa mempunyai peran yang sangat strategis karena desa merupakan garda terdepan pembangunan daerah, yang mana dalam era reformasi ini permasalahan yang dihadapi oleh pemerintahan desa khususnya permasalahan dibidang hukum perdata dan tata usaha negara sangatlah komplek,” urai Kajari Pesawaran, Tinamawati Siragih.
Ruang lingkup dari Nota Kesepakatan Bersama itu meliputi, pemberian bantuan hukum, memberikan pertimbangan hukum dan tindakan hukum, yang kesemuanya dilaksanakan sepenuhnya oleh Jaksa Pengacara Negara ( JPN )
Terkait Pemberian Bantuan Hukum, sambungnya, tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili Pihak Kesatu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.
Pemberian Pertimbangan Hukum tugas JPN untuk memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atas dasar permintaan dari Pihak Kesatu.
Sedang untuk tindakan hukum lain JPN, bertidak sebatas sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara Pihak Kesatu, dengan lembaga Negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diberikan oleh Pihak Kedua dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara yang dihadapi pihak kesatu.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan Kejaksaan Negeri Pesawaran melalui Jaksa Pengacara Negara dapat berperan aktif untuk mengawal dan mendampingi selurih desa di Kecamatan Way Lima.
Acara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Tim Jaksa Pengacara Negara, Ketua Apdesi, 16 (enam belas) Kepala Desa se-kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran yaitu Desa Gedung Dalom, Desa Padang Manis, Desa Cimanuk, Desa Pekondoh, Desa Tanjung Agung, Desa Sukamandi, Desa Sindang Garut, Desa Pekondoh Gedung, Desa Paguyuban, Desa Kota Dalam, Desa Gunung Rejo, Desa Baturaja, Desa Banjar Negeri, Desa Sidodadi, Desa Margodadi dan Desa Way Harong. (rid/dit)