LAMPUNG TENGAH- Jajaran Polsek Terusan Nunyai, Lampung Tengah berhasil ringkus NW (28) warga Kampung Gunungagung, Kecamatan Terusan Nunyai, lantaran kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (15/1/2021).
Kapolsek Terusan nunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan dari Siti Majar warga Kampung Gunungagung dengan nomor LP/ 188 -B/ VIII/2020 /LPG/RES LT/SEK TENUN Tanggal 25 Agsustus 2020.
“NW kami tangkap atas dasar laporan dari Siti Majar yang menjadi korban pencurian telepon genggam di rumahnya pada 25 Agustus 2020. Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa NW adalah pelakunya,” terangnya.
NW yang sempat kabur dan berpindah-pindah tempat, lanjut Kapolsek, langsung ia tangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
“Setelah melakukan tindak pidana tersebut, NW kabur dan selalu berpindah-pindah tempat. Jadi, kami sulit menangkapnya. Dan setelah kami mendapatkan informasi bahwa NW telah pulang kerumahnya, kami langsung menangkapnya tanpa perlawanan dan berhasil mengamankan satu buah obeng yang digunakannya untuk beraksi,” lanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, oleh Polisi NW dijerat pasal 363 KUHP. “Tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama tujuh tahun kurungan penjara,” tutup Kapolsek. (red/dit)