TOK! Hakim Tipikor Jebloskan Jaksa Pinangki 10 Tahun Penjara

334 views
jaksa pinangki

JAKARTA- Jaksa Pinangki Sirna Malasari diganjar hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/2/21).

Selain harus mendekam di balik jeruji besi, Pinangki juga mesti membayar denda senilai Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Di pembacaan putusan, Majelis Hakim menilai Pinangki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pinangki Sirna Malasari oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan,” ucap Hakim Ketua, IG Eko Purwanto saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta pengadilan menjatuhkan vonis bagi Pinangki dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hakim menilai, Pinangki terbukti menerima uang sebesar US$500 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.

Uang US$500 ribu itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Uang itu diterima Pinangki melalui perantara yang merupakan kerabatnya sekaligus politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga dinyatakan terbukti melakukan pencucian uang.

Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.

BACA JUGA :   Bamsoet Ingatkan Urgensi Pendidikan Wawasan Kebangsaan

Pinangki juga dinilai telah melakukan perbuatan Pemufakatan Jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Mereka menjanjikan uang US$10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. (cni/dim)