Sempat Dibatalkan, KPU Bandarlampung Tetapkan Kembali Eva Dwiana – Deddy Amarullah Sebagai Paslon

383 views

BANDARLAMPUNG- Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), KPU Kota Bandarlampung kembali menetapkan kembali Eva Dwiana – Deddy Amarullah sebagai Pasangan Calon Pilkada Bandarlampung 2020.

Ini dibuktikan dengan surat keputusan yang dikeluarkan KPU Bandarlampung nomor 056/HK.03.1-KPT/1871/KPU-KOT/II/2021 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1/P/PAP/2021.

Dalam SK itu, KPU Bandarlampung menyebutkan mencabut dan menyatakan tidak layak Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/ KPU-Kot / 1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan paslon Peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 Eva Dwiana-Deddy Amarullah nomor urut 3.

Kemudian KPU Bandarlampung menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah Nomor Urut 3 dari Partai Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra sebagai paslon Peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020.

Selain itu, Kapau juga menyatakan berlakunya dengan berkekuatan hukum mengikat terkait Keputusan KPU Bandarlampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU- Kot / IX / 2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan paslon Peserta Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 atas nama Eva Dwiana-Deddy Amarullah dari Partai Pengusung PDI-P, Nasdem dan Gerindra dengan jumlah kursi 21 kursi dan Lampiran Keputusan KPU Bandarlampung nomor 468 / HK.03.1-Kpt / 1871 / KPU-Kot / IX / 2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Paslon Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020 Nomor Urut 3 atas nama  Eva Dwiana-Deddy Amarullah. 

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengatakan, keputusan yang diambil sebelumnya dikonsultasikan ke KPU RI dan KPU Provinsi Lampung.  

SK ini dikeluarkan guna memenuhi UU nomor 10 tahun 2016 pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU propinsi atau KPU kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU provinsi atau KPU kab/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.

“Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan bawaslu yang lalu, sehingga KPU wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut,” katanya kepada wartawan.

Dikatakannya, keputusan ini berlaku sejak 1 Februari 2021.

Kapan Eva – Deddy ditetapkan sebagai Paslon terpilih? Untuk hal ini, masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diperkirakan akan diputuskan 15-16 Februari 2021 mendatang. (rem/dim)