KAMAKSI Sentil PKS di DPRD DKI: Galak soal Kekuasaan, Irit Bicara soal Uang Publik

JAKARTA – Sikap tertutup anggota DPRD dari PKS saat menghadapi pertanyaan wartawan menuai sorotan. Praktisi hukum dan komunikasi, Fajar Arifin, mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas wakil rakyat, terutama dalam persoalan yang menyangkut uang publik.

Sejumlah isu yang ditanyakan wartawan kepada Nabila Alhabsyi kader dari PKS seperti menghadapi tembok tinggi. Isu itu meliputi anggaran sumber daya air senilai Rp5,7 triliun, kondisi operasional truk sampah, dugaan penjualan aset dan pungutan di depo sampah, serta keberlanjutan kerja sama TPST Bantargebang. Pertanyaan juga menyentuh krisis lahan makam, dugaan pencemaran lingkungan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Selain isu di atas, pendistribusian dana bansos kepada masyarakat di DKI Jakarta yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mmencapai RP4,6 miliar juga ditanggapi dingin politisi dari PKS yang berada di Komisi E DPRD DKI, Muhammad Tamrin.

Praktisi hukum dan komunikasi, Fajar Arifin, mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas wakil rakyat, terutama dalam persoalan yang menyangkut uang publik.

Fajar, lulusan Universitas Lampung, menilai pola komunikasi tertutup dalam merespons persoalan tersebut dapat memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.

“Prinsip keterbukaan informasi memiliki landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Jadi, sangat tidak masuk akal jika wakil rakyat memamerkan pola komunikasi tertutup,” kata Fajar.

Ketua Umum Kamaksi Joko Priyoski mengingatkan PKS bukan partai politik yang ekslusif, apalagi setelah pergantian pucuk pimpinan DPRD dari Khairudin ke Suhud Alynudin. Joko menambahkan sejak pergantian kursi pimpinan DPRD, PKS seperti partai macan ompong, kemauannya banyak tapi sok ekslusif.

“Sejak dipimpin Suhud, politisi dari PKS di DPRD DKI jadi pelit bicara. Di era Khairudin semua lebih baik daripada Suhud dari sisi terendah urusan kordinasi lah,” kata Joko Priyoski kepada wartawan, Minggu, 25 Oktober.

Menurut Joko, transparansi bukan sekadar pilihan komunikasi, melainkan prinsip penting dalam penyelenggaraan dan pelayanan untuk publik. “DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiganya berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran publik, pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, serta penyelesaian persoalan yang menyangkut kehidupan orang banyak.” tandas Joko.