Burhanuddin Rombak Gerbong Kejaksaan Agung

351 views

JAKARTA- Jaksa Agung St Burhanuddin bongkar pasang sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 250 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejagung.

Sebanyak 39 pejabat di lingkungan Kejagung yang dimutasi, diantaranya, Jaksa Utama Madya (IV/d) Aditia Warman, sebelumnya Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung.

“Bahwa untuk kepentingan dinas, perlu segera memberhentikan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada kolom 2 dari jabatan struktural sebagaimana tersebut pada kolom 3 lampiran keputusan ini,” tulis Burhanuddin dalam surat tersebut pada ada Jumat 4 Desember 2020 lalu.

Kemudian, Jaksa Utama Madya (IV/d) lnspektur IV, Chaerul Amir sebelumnya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, dimutasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung.

Lalu, Jaksa Utama Muda (JV/c), Sarjono sebelumnya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Termasuk Wakajati Lampung Haruna yang akan menduduki jabatan Wakajati Jawa Timur.

Sementara penggantinya Edward Kaban sebelumnya menduduki jabatan sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Para pejabat yang dirombak itu akan resmi dilantik pada 8 Desember 2020 mendatang. (net/dim)

BACA JUGA :   Pemprov Lampung Perkuat Status Pulau Batang Besar dan Kecil Sebagai Penghasil Migas