Hutan Terbakar, Izin Dipertanyakan! SUTA NUSANTARA Desak Presiden Prabowo Audit Total Korporasi Sawit

JAKARTA – Komunitas Masyarakat Pertanian SUTA NUSANTARA mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan audit menyeluruh dan investigasi terhadap korporasi perkebunan sawit demi penegakan hukum yang berkeadilan.

“Jika risiko perubahan iklim diabaikan dalam AMDAL, Pemerintah Harus Mengevaluasi Izin dan Menyelidiki Dugaan Pelanggaran yang Berkaitan dengan Karhutla.” kata Ketua Umum Komunitas Masyarakat Pertanian SUTA NUSANTARA Dadung Hari Setyo tegas, 23 Oktober.

Kami, Komunitas Masyarakat Pertanian SUTA NUSANTARA, yang selama 16 tahun telah mendampingi petani dan pekebun dalam membangun kemandirian pangan serta memperjuangkan keadilan agraria di berbagai wilayah Indonesia, menyampaikan keprihatinan atas berulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kami meyakini bahwa perlindungan lingkungan, keberlangsungan usaha perkebunan, dan kesejahteraan masyarakat harus berjalan beriringan. Karena itu, kami mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas, terbuka, dan adil dalam mengevaluasi perizinan serta menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan, khususnya yang berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit.

Berikut enam sikap dan tuntutan kami.

PERTAMA: Buka Dokumen Perencanaan dan Perizinan Perkebunan Sawit secara Transparan

Pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan seharusnya melalui proses perencanaan dan perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses tersebut mencakup kesesuaian tata ruang, persetujuan atau pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan, Hak Guna Usaha (HGU), serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

Karena itu, apabila karhutla terus berulang di wilayah perkebunan, pemerintah perlu mengevaluasi bukan hanya aktivitas perusahaan, tetapi juga proses penerbitan izin dan pengawasan yang telah dilakukan.

Kami mendesak pemerintah membuka dokumen perencanaan dan perizinan yang relevan, sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi, terutama pada perusahaan yang wilayah operasionalnya terdampak karhutla.

Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan lingkungan telah dipenuhi dan apakah pengawasan berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai dokumen perizinan hanya menjadi formalitas tanpa pengendalian dampak lingkungan yang nyata.

KEDUA: Evaluasi AMDAL dengan Mempertimbangkan Risiko Perubahan Iklim

Berdasarkan pengalaman kami selama 16 tahun mendampingi petani dan pekebun, persoalan lingkungan perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk kaitannya dengan perubahan iklim.

Kami meminta pemerintah memeriksa apakah kajian AMDAL perkebunan telah mempertimbangkan risiko yang relevan, seperti emisi gas rumah kaca, pembukaan kawasan hutan, kerusakan gambut, perubahan pola curah hujan, kenaikan suhu, dan potensi kekeringan yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.

Kami juga mendorong evaluasi terhadap kualitas kajian lingkungan, terutama pada perkebunan berskala besar yang beroperasi di kawasan dengan tingkat kerentanan ekologis tinggi.

Jika ditemukan bahwa kajian penting diabaikan, tidak akurat, atau tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah harus menindaklanjutinya melalui evaluasi dan proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Pihak yang bertanggung jawab atas kekurangan atau pelanggaran tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.

Bagi kami, AMDAL bukan sekadar dokumen administratif. AMDAL harus menjadi instrumen perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

KETIGA: Selidiki Dugaan Pelanggaran secara Tegas dan Proporsional

Kami berpandangan bahwa karhutla tidak boleh semata-mata dipandang sebagai persoalan alam. Penyebab, faktor pemicu, tingkat kelalaian, dan kemungkinan adanya unsur kesengajaan harus diperiksa berdasarkan bukti.

Apabila suatu perusahaan membuka atau mengelola lahan dengan mengabaikan risiko lingkungan yang telah diketahui, tidak menjalankan langkah pencegahan yang diwajibkan, atau terbukti melakukan pelanggaran, maka pertanggungjawabannya harus diproses sesuai hukum.

Hal ini penting terutama di kawasan gambut yang memiliki kerentanan tinggi terhadap kebakaran apabila kondisi hidrologinya terganggu.

Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya tanggung jawab korporasi, penyusun kajian lingkungan, maupun pejabat yang berwenang apabila ditemukan bukti keterlibatan atau kelalaian yang melanggar hukum.

Kami ingin menegaskan bahwa dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif. Namun, apabila bukti telah menunjukkan adanya pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tanpa pandang bulu.

KEEMPAT: Laksanakan Audit Forensik dan Investigasi Berbasis Bukti

Kami mendesak pemerintah menghentikan pendekatan pemeriksaan yang hanya berfokus pada kelengkapan dokumen administratif.

Yang dibutuhkan adalah audit lingkungan dan investigasi mendalam yang menguji kesesuaian antara dokumen, aktivitas perusahaan, serta kondisi nyata di lapangan.

Pemeriksaan tersebut setidaknya perlu mencakup:

1. Penelaahan dokumen AMDAL, RKL-RPL, dan perizinan perusahaan.
2. Perbandingan citra satelit historis untuk mengidentifikasi perubahan tutupan lahan sebelum dan sesudah kegiatan usaha.
3. Pemeriksaan kondisi gambut, termasuk tingkat kerusakan, kedalaman kebakaran, dan gangguan terhadap tata air.
4. Penelusuran kanal atau saluran yang berpotensi menyebabkan pengeringan gambut.
5. Pengukuran atau penghitungan emisi sesuai metode ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Verifikasi pelaksanaan langkah pencegahan dan penanggulangan karhutla.
7. Pemeriksaan terhadap dugaan manipulasi data, ketidakakuratan kajian lingkungan, serta tanggung jawab konsultan dan pejabat terkait.

Hasil pemeriksaan harus menjelaskan penyebab kebakaran, pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan kemungkinan pelanggaran yang terjadi.

Dengan pendekatan berbasis bukti, pemerintah dapat membedakan antara bencana yang tidak dapat dihindari, kelalaian, pelanggaran administratif, dan tindakan yang mengandung unsur kesengajaan. Langkah ini penting agar penegakan hukum tidak salah sasaran sekaligus tidak memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran untuk menghindari tanggung jawab.

KELIMA: Tegakkan Hukum secara Adil dan Kami Berharap Presiden Prabowo Subianto Turun Tangan

Kami berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap persoalan karhutla dan mendorong koordinasi lintas kementerian serta lembaga untuk memastikan pemeriksaan berjalan transparan dan menyeluruh.

Evaluasi perlu mencakup perusahaan yang lahannya terbakar, proses penerbitan izin, pengawasan lingkungan, dan pelaksanaan kewajiban pencegahan kebakaran.

Kami juga meminta penelusuran terhadap rantai perizinan dan pengawasan di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, sesuai kewenangan masing-masing.

Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk konsultan, perantara, organisasi, atau pihak yang diduga membantu memuluskan pelanggaran maupun menghambat pengawasan, dugaan tersebut harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan, tetapi tidak boleh pula ada pihak yang kebal dari pemeriksaan.

Terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hukum, pemerintah harus menjatuhkan sanksi secara proporsional, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan persetujuan atau izin, evaluasi HGU, dan pertanggungjawaban pidana apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Kami mendukung langkah tegas pemerintah untuk melindungi masyarakat, petani, pekebun, serta kelestarian lingkungan. Bagi kami, hukum yang berkeadilan adalah hukum yang berlaku bagi semua pihak, baik pelaku usaha maupun pihak yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin dan pengawasan.

Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.

KEENAM: Ajak Masyarakat Berpartisipasi dan Dukung Penanggulangan Karhutla

Selain mendorong audit dan investigasi, kami mengajak masyarakat, petani, pekebun, nelayan, masyarakat adat, serta seluruh jaringan organisasi di lapangan untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Mari kita menjaga kebersamaan, membangun komunikasi yang baik, dan menciptakan suasana yang aman serta kondusif. Masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, sekaligus tetap berani menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran lingkungan.

Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah dalam melakukan pemeriksaan secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab.

Penanggulangan karhutla bukan hanya tugas pemerintah. Ini merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kerja sama antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan organisasi yang bergerak di bidang lingkungan serta pertanian.

Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu menjaga hutan dan lahan, melindungi sumber penghidupan petani dan nelayan, serta memastikan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang.

PENUTUP

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan pertanian, kelestarian lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat Indonesia.

Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah nyata melalui audit menyeluruh, investigasi berbasis bukti, dan penegakan hukum yang adil. Kami juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan keterbukaan, kerja sama, dan tanggung jawab dalam menyelesaikan persoalan karhutla.

Hutan dan lahan harus dijaga bersama. Pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum harus memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jakarta, 23 Oktober 2026

KOMUNITAS MASYARAKAT PERTANIAN SUTA NUSANTARA

Ketua Umum,

Dadung Hari Setyo

Tembusan:

1. Penasihat dan Pembina KMP SUTA NUSANTARA.
2. Pengurus KMP SUTA NUSANTARA.
3. Arsip.