Puluhan Miliar Duit BNPB Diduga untuk Beli Saham

JAKARTA— Duit negara yang disiapkan untuk menangani keadaan darurat bencana diduga digunakan untuk bermain saham.

Ya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemanfaatan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp30,98 miliar untuk membeli saham PT Medela Potentia (MDLA).

Dugaan tersebut menyeret Bima Setiawan, tenaga ahli yang juga merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Baca juga:
Korupsi Dana Bencana BNPB, Politisi PDIP Desak KPK Tuntut Hukuman Mati!

Dalam perkara ini, KPK menduga dana pengadaan barang dan jasa yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan salah satu transaksi yang menjadi perhatian penyidik adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer),” jelas Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

KEPEMILIKAN SAHAM CAPAI RP30,98 MILIAR

Berdasarkan temuan yang dipaparkan KPK, PT AVE tercatat memiliki 150,4 juta lembar saham PT MDLA. Jumlah tersebut setara dengan 1,07 persen kepemilikan perusahaan.

KPK menyebut nilai saham tersebut mencapai Rp30,98 miliar berdasarkan harga Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026.

“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar,” jelas Taufik.

Penyidik menduga transaksi saham tersebut berkaitan dengan aliran dana pengadaan yang bersumber dari anggaran penanganan bencana. KPK juga menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam keterlibatan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Bima pada pengadaan di lingkungan BNPB.

DANA DARURAT UNTUK PENANGANAN BENCANA

Dana siap pakai merupakan anggaran yang dicadangkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana. Penggunaannya dapat dilakukan secara fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Taufik menjelaskan, pencairan DSP dapat dilakukan apabila terdapat penetapan status keadaan darurat, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB, atau kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

“Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan,” ujar Taufik.

Anggaran tersebut selama ini digunakan untuk mendukung penanganan berbagai bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

Untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan saat bencana, BNPB menggunakan mekanisme Rencana Kerja Kolaboratif (RKK) yang memuat penyedia barang dan jasa. Melalui skema tersebut, pengadaan dapat dilakukan dengan penunjukan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, KPK menduga mekanisme pengadaan itu disertai konflik kepentingan dan indikasi suap yang menguntungkan sejumlah pihak.

LIMA TERSANGKA DALAM PERKARA BNPB

Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana kebencanaan ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Mereka adalah Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

KPK membagi perkara tersebut ke dalam dua klaster. Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan.

Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang semestinya mendukung penanganan masyarakat terdampak bencana diduga mengalir melalui pengadaan yang bermasalah dan berujung pada transaksi saham bernilai puluhan miliar rupiah.

Penyidikan KPK masih menjadi dasar untuk mengungkap lebih jauh aliran dana, peran masing-masing pihak, serta pertanggungjawaban hukum para tersangka. (tik/dim)