JAKARTA — Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perpanjangan konsesi dan pengembangan Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit atau Jakarta Intra Urban Toll (JIUT) yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Sorotan tersebut mencakup dugaan ketidaksesuaian realisasi pendanaan proyek Ancol Timur–Pluit Elevated hingga lonjakan estimasi biaya konstruksi yang mencapai Rp1,59 triliun. Atas sejumlah temuan itu, CBA menyatakan akan menyerahkan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, terutama untuk memastikan transparansi pembiayaan dan akuntabilitas pengelolaan proyek infrastruktur jalan tol.
Menurut Uchok, penanganan laporan ini sekaligus menjadi ujian bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan di sektor infrastruktur tanpa tebang pilih.
Dugaan Kejanggalan Skema Pendanaan
Salah satu persoalan yang disoroti CBA adalah skema pembiayaan proyek Ancol Timur–Pluit Elevated. CMNP sebelumnya disebut mengklaim bahwa pembiayaan proyek telah mencapai tahap financial close, yakni kondisi ketika pendanaan telah memperoleh komitmen yang memenuhi persyaratan untuk mendukung pelaksanaan proyek.
Namun, CBA mempertanyakan realisasi pendanaan tersebut. Lembaga ini menduga terdapat ketidaksesuaian antara klaim financial close dan langkah perusahaan mencari sumber pendanaan melalui mekanisme lain.
Untuk memenuhi kebutuhan modal, CMNP melakukan Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PUT II-HMETD) senilai Rp1,39 triliun. Perusahaan juga menerbitkan Waran Seri I dengan nilai maksimal Rp1,24 triliun serta memanfaatkan kas internal yang bersumber dari pendapatan operasional tol JIUT.
Bagi CBA, rangkaian skema tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan sumber pendanaan, realisasi komitmen pembiayaan, serta penggunaannya dalam pembangunan proyek.
”Kejagung harus menelusuri secara tuntas dari mana dan dari siapa sebenarnya sumber pendanaan PT CMNP ini. Klaim sudah financial close, tetapi kenyataannya malah menarik dana dari mekanisme lain dan kas operasional,” ujar Uchok dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (12/10/2026).
CBA menilai penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah terdapat persoalan dalam pemenuhan komitmen pembiayaan atau ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi pendanaan. Dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen pembiayaan dan data keuangan perusahaan.
Biaya Konstruksi Membengkak Rp1,59 Triliun
Selain persoalan pendanaan, CBA menyoroti perubahan estimasi biaya konstruksi proyek yang dinilai perlu dijelaskan secara transparan.
Berdasarkan evaluasi awal yang disampaikan CBA, nilai konstruksi tercatat sebesar Rp6,83 triliun. Sementara itu, usulan awal CMNP mencapai Rp7,04 triliun. Dalam perkembangan berikutnya, estimasi biaya tersebut meningkat menjadi Rp8,43 triliun.
Dengan demikian, terdapat selisih Rp1,59 triliun dibandingkan nilai evaluasi awal. Jika dibandingkan dengan usulan awal CMNP, kenaikannya mencapai Rp1,39 triliun.
CBA mempertanyakan dasar perhitungan kenaikan tersebut, termasuk perubahan lingkup pekerjaan, komponen biaya, dan faktor teknis yang memengaruhi estimasi konstruksi.
Lembaga itu juga menyoroti peran Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam mengevaluasi perubahan biaya. Menurut CBA, kenaikan sebesar itu semestinya disertai penjelasan terperinci mengenai dasar perhitungan dan hasil evaluasi teknis.
Transparansi diperlukan agar publik dapat mengetahui alasan perubahan estimasi, mekanisme persetujuan, serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses evaluasi. Meski demikian, selisih biaya tersebut perlu ditelaah lebih lanjut untuk memastikan apakah kenaikan terjadi akibat perubahan kebutuhan teknis, penyesuaian lingkup pekerjaan, atau faktor lainnya.
CBA Siapkan Laporan ke Kejagung
Menindaklanjuti temuan tersebut, CBA menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menyerahkan laporan dugaan penyimpangan proyek kepada Kejaksaan Agung.
Uchok berharap aparat penegak hukum menelusuri dokumen konsesi, perjanjian pembiayaan, realisasi penggunaan dana, serta dasar perubahan estimasi biaya konstruksi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum atau kerugian keuangan negara dalam pelaksanaan proyek.
”Laporan CBA ini menjadi uji nyali bagi Kejagung untuk berani membuka penyelidikan atas konsesi jalan tol ini, meskipun prosesnya harus berhadapan dengan pihak yang disinyalir memiliki keterkaitan dengan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres),” tegas Uchok.
CBA menegaskan bahwa penelusuran oleh aparat penegak hukum diperlukan untuk menguji dugaan yang disampaikan. Hingga dugaan tersebut dibuktikan melalui proses hukum, persoalan pendanaan dan kenaikan biaya konstruksi tetap perlu ditempatkan sebagai hal yang membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
Tantang Kejagung Ungkap Kejanggalan Tol CMNP, CBA: Uji Nyali Penegak Hukum






