Ratusan Keluhan Pengguna PinjamanGo Disorot, Transparansi Pembayaran dan Bunga Pinjaman Jadi Perhatian

JAKARTA — Pinjaman online PinjamanGo menuai keluhan pengguna terkait biaya pinjaman dan pelayanan. Sejumlah keluhan tersebut dapat ditemukan dalam ulasan pengguna di Google Play, mulai dari persoalan pencatatan pembayaran hingga dugaan pencairan pinjaman tanpa persetujuan.
‎
‎PinjamanGo dioperasikan oleh PT Dana Pinjaman Inklusif. Informasi pada halaman aplikasinya menyebutkan bahwa perusahaan tersebut mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-124/D.05/2019 tertanggal 13 Desember 2019.
‎
‎Meski telah beroperasi selama hampir tujuh tahun, sejumlah keluhan pengguna masih menyoroti transparansi pembayaran cicilan dan proses layanan pinjaman.
‎
‎Salah satu keluhan disampaikan Rio Agung Purnomo melalui Media Konsumen pada 26 Mei 2026. Pengaduan tersebut berjudul “Sudah Bayar Cicilan PinjamanGo Sesuai Virtual Account di Aplikasi, tapi Status Masih Belum Dibayar”.
‎
‎Dalam pengaduannya, Rio mengaku telah membayar cicilan kedua sebesar Rp240.600 melalui rekening tujuan Bank Permata pada 21 Mei 2026. Namun, menurut keterangannya, status pembayaran di aplikasi masih tercatat belum dibayar.
‎
‎Persoalan semacam ini perlu mendapat perhatian karena kesalahan pencatatan transaksi dapat menimbulkan masalah lanjutan bagi peminjam, mulai dari ketidakjelasan sisa kewajiban hingga potensi perselisihan terkait keterlambatan pembayaran.
‎
‎Keluhan lain menyangkut dugaan pencairan pinjaman tanpa persetujuan juga muncul dalam ulasan pengguna Google Play pada Agustus dan September 2026.
‎
‎Dalam ulasan bertanggal 16 Agustus 2026, seorang pengguna bernama Muhammad Irfan mengkritik skema pembayaran yang dinilainya memiliki tenor singkat dengan biaya yang relatif besar. Ia mengaku akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan proses pencairan.
‎
‎Sementara itu, ulasan tertanggal 31 Agustus 2026 memuat pengakuan seorang pengguna yang menerima notifikasi pencairan meskipun merasa tidak mengajukan pinjaman. Keluhan serupa muncul dalam ulasan pada 5 September 2026. Pengguna tersebut mengaku menerima pemberitahuan bahwa pengajuan pinjamannya telah disetujui, padahal ia merasa tidak pernah mengajukannya.
‎
‎Jika benar terjadi pencairan tanpa persetujuan yang sah, persoalan tersebut perlu ditelusuri secara serius karena berkaitan dengan validitas persetujuan elektronik, keamanan akun, dan perlindungan konsumen.
‎
‎Meski demikian, keluhan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta yang terverifikasi secara independen. Pemeriksaan perlu mencakup riwayat pengajuan, rekaman persetujuan elektronik, waktu transaksi, identitas penerima dana, serta prosedur pembatalan yang berlaku.
‎
‎Dalam tanggapan yang ditampilkan Google Play pada sejumlah ulasan, pihak PinjamanGo meminta pengguna menyampaikan rincian masalah melalui layanan pelanggan di alamat cs@pinjamango.co.id agar dapat ditindaklanjuti.
‎
‎Bunga dan Beban Pembayaran
‎
‎Berdasarkan informasi pada halaman aplikasi PinjamanGo di Google Play yang disebut diperbarui pada 3 September 2026, perusahaan mencantumkan bunga sebesar 36 persen per tahun. Nilai pinjaman yang ditawarkan berkisar Rp400.000 hingga Rp10 juta, dengan tenor 91–360 hari.
‎
‎Halaman tersebut juga menyertakan simulasi pinjaman sebesar Rp2 juta dengan tenor 91 hari.
‎
‎Dengan asumsi bunga sederhana sebesar 36 persen per tahun dan perhitungan berdasarkan 360 hari, biaya bunga dalam simulasi tersebut mencapai Rp182.000. Dengan demikian, total pengembalian menjadi Rp2.182.000, sebelum memperhitungkan komponen biaya lain apabila memang berlaku sesuai perjanjian.
‎
‎Angka tersebut merupakan hasil simulasi berdasarkan asumsi perhitungan, bukan bukti bahwa seluruh nasabah menerima penawaran dengan besaran biaya yang sama.
‎
‎Masyarakat perlu memeriksa jumlah dana yang benar-benar diterima, total kewajiban pembayaran, tanggal jatuh tempo, serta ketentuan denda apabila terjadi keterlambatan.
‎
‎Perbedaan antara bunga yang dicantumkan dalam promosi dan total kewajiban pembayaran juga perlu dipahami secara cermat. Konsumen sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan besarnya pinjaman yang dapat dicairkan, tetapi juga memastikan kemampuannya memenuhi kewajiban hingga pinjaman lunas.
‎
‎Utang dan Kinerja Keuangan
‎
‎Di tengah munculnya keluhan pengguna, kondisi keuangan PT Dana Pinjaman Inklusif juga menjadi aspek yang perlu diperiksa. Namun, keluhan konsumen saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa perusahaan mengalami masalah keuangan.
‎
‎Data yang dihimpun untuk bahan pemberitaan ini belum memberikan angka terverifikasi mengenai total utang, laba atau rugi bersih, ekuitas, maupun rasio kredit bermasalah khusus PT Dana Pinjaman Inklusif.
‎
‎Karena itu, belum ada dasar yang memadai untuk menyatakan bahwa PinjamanGo mengalami kerugian, memiliki utang yang membengkak, atau sedang menghadapi persoalan keuangan.
‎
‎Dalam bisnis pinjaman daring, penilaian terhadap kesehatan perusahaan perlu mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain kemampuan memenuhi kewajiban pendanaan, kualitas portofolio pinjaman, tingkat wanprestasi, kecukupan modal, pendapatan, biaya operasional, dan arus kas.
‎
‎Indikator tersebut perlu ditelaah melalui laporan keuangan dan informasi resmi yang dapat diverifikasi, termasuk data pengawasan regulator. Keluhan pelayanan konsumen tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan mengalami kerugian atau gagal memenuhi kewajiban keuangannya.
‎
‎Pengaduan Konsumen dan Pengawasan OJK
‎
‎PinjamanGo menyediakan saluran pengaduan melalui alamat email cs@pinjamango.co.id, situs resmi perusahaan, serta nomor layanan pelanggan yang tercantum pada halaman pengaduannya.
‎
‎Perusahaan juga memublikasikan statistik pengaduan untuk periode Januari–Juni 2026. Dalam data tersebut, PinjamanGo mencantumkan total 21.159 pengaduan yang diklaim telah diselesaikan. Jumlah itu terdiri atas 18.780 pengaduan terkait pemahaman produk, 1.345 terkait aplikasi, 611 terkait penggunaan layanan, dan 419 terkait evaluasi layanan, serta kategori lainnya.
‎
‎Namun, angka tersebut merupakan data yang dipublikasikan perusahaan dan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh pengaduan telah diselesaikan secara memuaskan. Data itu juga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa semua keluhan yang disampaikan melalui saluran lain telah ditangani.
‎
‎Bagi pengguna yang merasa dirugikan, dokumentasi transaksi menjadi bagian penting dalam proses pengaduan. Bukti transfer, tangkapan layar aplikasi, kontrak elektronik, pesan penagihan, dan kronologi kejadian dapat membantu proses pemeriksaan.
‎
‎Apabila pengaduan kepada penyelenggara tidak memperoleh penyelesaian yang memadai, konsumen dapat meminta informasi atau menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi OJK, termasuk Kontak 157 dan layanan konsumen OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *