LAMPUNG — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan lantik Gadriyanto Abung sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung dan dr. Lukman Pura sebagai Direktur RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (6/9/26).
Keduanya dipercaya mengisi jabatan strategis setelah menjalani proses evaluasi dan uji kompetensi.
Untuk diketahui, Gadriyanto sebelumnya bertugas sebagai Asisten Deputi Rehabilitasi dan Aksesibilitas Sosial pada Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Sementara Lukman Pura sebelumnya menduduki posisi Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
Dalam arahannya, Marindo mengingatkan bahwa jabatan pemerintahan bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan orientasi pelayanan publik.
“Menjadi pejabat pemerintah pada hakikatnya adalah menjadi pelayan bagi masyarakat. Kita harus bekerja keras, tulus, dan ikhlas dalam mengayomi, memberikan rasa aman, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Marindo.
Kepada Lukman Pura, Marindo meminta adanya peningkatan kualitas pelayanan di RSUD Abdul Moeloek. Rumah sakit milik Pemprov Lampung tersebut diharapkan mampu memberikan layanan yang cepat, tepat, terjangkau, ramah, sekaligus memberikan solusi bagi masyarakat.
Perhatian juga diarahkan pada aspek manajemen pelayanan, mulai dari pengaturan antrean, ketersediaan ruang perawatan, obat-obatan hingga sarana dan prasarana.
“Tidak boleh ada lagi masyarakat yang terlantar karena kekurangan kamar, kekurangan obat-obatan, dan lambatnya penanganan pasien,” tegasnya.
Sementara itu, Gadriyanto mendapat tugas memperkuat pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui Satpol PP. Marindo menekankan agar fungsi penertiban tetap dijalankan dengan memperhatikan pendekatan persuasif dan humanis.
Menurutnya, ketegasan dalam menegakkan aturan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Perlu saudara ingat, dalam menegakkan Perda tidak hanya dibutuhkan ketegasan. Kedepankan cara-cara persuasif dan humanis berlandaskan peraturan dan prosedur yang benar,” katanya.
Marindo juga mendorong kedua pejabat tersebut menghadirkan inovasi serta terobosan baru selama menjalankan tugas. Kebijakan yang dihasilkan diharapkan tidak berhenti pada rutinitas birokrasi, tetapi memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung masyarakat Lampung.
Ia kemudian mengingatkan bahwa jabatan memiliki batas waktu. Karena itu, setiap pejabat diminta memanfaatkan masa pengabdiannya untuk menghasilkan karya dan pelayanan yang bermanfaat.
“Pangkat dan jabatan hanyalah titipan yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali. Yang tersisa nanti hanyalah jejak kebaikan dan karya yang saudara tinggalkan untuk masyarakat Lampung,” pungkasnya. (dim)







