JAKARTA – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kantor Samsat Ciledug.
Kepala UPTD Samsat Ciledug, Idam Kholid menerangkan program keringanan pajak daerah ini secara resmi diberlakukan mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026 sebagai langkah nyata dalam mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
”Pelaksanaan pembebasan sanksi administratif dan pemotongan pokok pajak ini berlandaskan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi PKB. Kebijakan tersebut dihadirkan untuk meringankan beban finansial masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Banten.” kata Idam Kholid kepada wartawan, Rabu, 29 September.
Idam menambahkan melalui program ini, wajib pajak menikmati kemudahan pembebasan sanksi hingga 100 persen. Keringanan tersebut mencakup pembebasan 100 persen denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta 100 persen pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah lewat.
”Tidak hanya pembebasan denda, Bapenda Banten juga memberikan insentif berupa potongan pokok pajak. Pemilik kendaraan pribadi yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Provinsi Banten berhak memperoleh diskon sebesar 20 persen, sedangkan untuk mutasi masuk kendaraan perusahaan diberikan diskon hingga 40 persen. ” kata Idam.
Selain itu, terdapat pula insentif berupa diskon 5 persen untuk pembayaran pokok PKB yang dilakukan sebelum jatuh tempo.
Idam menegaskan Samsat Ciledug berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dengan mengusung jargon service cepat, mudah, dan ramah guna memastikan proses administrasi masyarakat berjalan lancar.
”Masyarakat diimbau untuk segera mengurus kewajiban pajaknya tanpa menunda waktu hingga mendekati batas akhir penutupan program.”tandasnya.
Untuk memperoleh informasi selengkapnya terkait syarat dan mekanisme layanan, masyarakat dapat mendatangi langsung Kantor Samsat Ciledug atau memantau akun media sosial resmi @samsatciledug dan @bapenda.banten. Informasi resmi juga dapat diakses secara daring melalui situs web bapenda.bantenprov.go.id.
Denda PKB Dibebaskan 100 Persen, Bapenda Banten Beri Diskon Pajak hingga 40 Persen

