Tindak Lanjuti Polemik Ijazah Gibran, BARKINDO Dorong DPR Kaji Hak Angket

‎JAKARTA — Barisan Aktivis Indonesia (BARKINDO) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengkaji kemungkinan penggunaan hak angket untuk menindaklanjuti persoalan yang berkembang terkait persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan isu ijazah yang menjadi perhatian publik.
‎
‎Presidium BARKINDO, Joko Priyoski, menilai DPR perlu menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dengan memastikan apakah terdapat persoalan dalam pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memenuhi syarat untuk diselidiki melalui mekanisme parlemen.
‎
‎Menurut Joko, langkah tersebut harus diawali dengan menelaah substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi rujukan perdebatan, mengidentifikasi persoalan hukum yang relevan, serta memastikan bahwa objek penyelidikan berada dalam kewenangan DPR.
‎
‎“DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Jika terdapat dasar hukum dan bukti yang memadai, DPR perlu mengkaji secara serius apakah hak angket dapat digunakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Joko Priyoski.
‎
‎BARKINDO menilai polemik yang menyangkut persyaratan jabatan publik perlu memperoleh kejelasan melalui mekanisme hukum yang tepat. DPR, sebagai lembaga perwakilan rakyat, memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan untuk memeriksa pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah sesuai batas kewenangannya.
‎
‎Namun, penggunaan hak angket tidak bisa hanya didasarkan pada ramainya perdebatan di ruang publik. DPR harus terlebih dahulu memastikan objek penyelidikan, dasar hukum, serta terpenuhinya persyaratan formal dan prosedural.
‎
‎Ketentuan mengenai hak angket diatur dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya. Instrumen tersebut digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
‎
‎Karena itu, menurut BARKINDO, DPR perlu menilai terlebih dahulu apakah persoalan yang dipersoalkan memenuhi kriteria tersebut. Apabila tidak, penyelesaiannya harus diarahkan kepada mekanisme atau lembaga yang memiliki kewenangan sesuai hukum.
‎
‎“Yang kami dorong bukan penghakiman terhadap seseorang, melainkan pengawasan yang transparan dan bertanggung jawab. Jika persyaratan hak angket terpenuhi, DPR patut mempertimbangkannya. Setiap dugaan tetap harus diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” tegas Joko.
‎
‎Mekanisme Konstitusi Harus Dijalankan Sesuai Kewenangan
‎
‎BARKINDO juga menyoroti Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur alasan serta mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden.
‎
‎Ketentuan tersebut memiliki tahapan tersendiri, mulai dari proses di DPR, pemeriksaan oleh MK, hingga proses di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sesuai persyaratan konstitusi.
‎
‎BARKINDO mengingatkan bahwa hak angket tidak dapat disamakan dengan mekanisme pemberhentian pejabat negara. Keduanya memiliki tujuan dan prosedur berbeda sehingga tidak boleh dicampuradukkan.
‎
‎Isu yang berkembang mengenai persyaratan pencalonan maupun dokumen pendidikan juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Penilaiannya harus merujuk pada fakta yang dapat diverifikasi, substansi putusan pengadilan yang relevan, dan ketentuan yang berlaku.
‎
‎Joko menegaskan, DPR perlu menjaga independensi dalam menjalankan fungsi pengawasan tanpa mendahului kewenangan lembaga peradilan.
‎
‎“Konstitusi telah mengatur batas kewenangan setiap lembaga negara. Karena itu, DPR harus memastikan persoalan yang ditindaklanjuti memiliki dasar hukum yang jelas dan diproses melalui jalur yang tepat,” katanya.
‎
‎BARKINDO berharap DPR memberikan perhatian terhadap persoalan yang memiliki relevansi hukum dan kepentingan publik. Transparansi dalam menentukan langkah pengawasan dinilai penting agar masyarakat memahami dasar keputusan parlemen.
‎
‎Menurut Joko, stabilitas nasional tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghindari pengawasan. Sebaliknya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara perlu dibangun melalui keterbukaan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.
‎
‎Meski demikian, setiap pihak juga diharapkan tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi atau menarik kesimpulan sebelum tersedia bukti yang memadai.
‎
‎BARKINDO menegaskan bahwa dorongan tersebut merupakan sikap organisasi untuk memperkuat fungsi pengawasan DPR, bukan pernyataan bahwa telah terbukti terjadi pelanggaran hukum oleh Gibran Rakabuming Raka maupun pihak lain.
‎
‎“DPR harus menjalankan fungsi pengawasannya secara objektif dan bertanggung jawab. Jika hak angket memenuhi persyaratan, silakan dikaji sesuai aturan. Yang harus dijaga adalah kepastian hukum, penghormatan terhadap konstitusi, dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” tutup Joko Priyoski.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *