PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau diminta segera menjelaskan tindak lanjut surat Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait permohonan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam perkara dugaan penganiayaan.
Berdasarkan dokumen yang beredar, surat bernomor B/3535/VIII/RES.1.6./2026 tersebut diterbitkan pada 26 Agustus 2026 dan ditujukan langsung kepada Gubernur Riau. Perihal surat adalah permohonan izin atau persetujuan tertulis.
Hingga Rabu, 7 Oktober 2026, sudah 42 hari sejak surat tersebut diterbitkan. Namun, belum ada penjelasan terbuka apakah surat telah diterima, didisposisikan, dijawab, atau masih tertahan di lingkungan Pemprov Riau.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik. Pemprov Riau perlu terbuka menjelaskan posisi surat tersebut agar tidak muncul dugaan adanya upaya melindungi pihak tertentu ataupun menghambat proses penegakan hukum.
Surat Polresta Bandara Soekarno-Hatta itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandara Soetta/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/311/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang dilaporkan terjadi di Terminal 3 Domestik, Gate 23 Bandara Soekarno-Hatta, pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 11.07 WIB.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi, anggota DPRD Kota Pekanbaru Firman tercatat sebagai pelapor, sedangkan anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi tercatat sebagai pihak terlapor. Perkara tersebut masih berupa dugaan dan tetap harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Sebelumnya, BeritaSatu.com juga telah memberitakan bahwa Polresta Bandara Soekarno-Hatta sedang menangani dan menyelidiki perkara tersebut.
Kronologi dalam surat kepolisian turut menyebutkan bahwa sehari sebelum peristiwa, rombongan anggota DPRD Kota Pekanbaru melakukan konsultasi terkait persoalan berakhirnya HGB 133 kantor toko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).
Pemprov Riau diminta menjelaskan secara terbuka kapan surat tersebut diterima, kepada siapa didisposisikan, serta apa tindak lanjut yang telah dilakukan. Apabila surat itu sudah dijawab, Pemprov juga perlu menyampaikan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Terlepas dari surat tersebut, proses hukum semestinya tidak boleh berhenti. Ketentuan lama mengenai persetujuan gubernur untuk pemeriksaan anggota DPRD kabupaten/kota telah dicabut melalui Pasal 409 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Karena itu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta diharapkan tetap melanjutkan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Semua warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk anggota DPRD.
Rilis ini tidak bermaksud menyimpulkan siapa yang bersalah. Hal yang didorong adalah keterbukaan Pemprov Riau dan kepastian bahwa proses hukum tidak terhambat oleh kepentingan politik maupun jabatan.
Keterangan foto: Surat Polresta Bandara Soekarno-Hatta kepada Gubernur Riau tertanggal 26 Agustus 2026 terkait permohonan izin atau persetujuan tertulis.
Surat Pemeriksaan Polri untuk Zulkardi dari PDIP Diduga Ditahan Pemprov Riau







