Bos Astra Group Dijamin Pusing Melintir, Anak Usahanya di Bidang Sawit Dilaporkan ke Bareskrim

1,041 views

JAKARTA – Polemik hukum yang melibatkan grup raksasa sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) dengan asosiasi petani sawit Pasangkayu (APSP) kembali memanas. Tiga anak perusahaan AAL dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana di sektor perkebunan dan korupsi di wilayah Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Laporan hukum ini dikirimkan ke dua direktorat di Bareskrim Polri. Pertama dikirimkan ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor).

Ketiga entitas yang dilaporkan adalah PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu, yang diduga melakukan berbagai pelanggaran serius, mulai dari pengelolaan lahan di luar HGU (Hak Guna Usaha), perambahan kawasan hutan, pengabaian kewajiban pembangunan kebun plasma 20 persen, hingga pelanggaran perpajakan dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Kami telah menyerahkan bukti-bukti kuat bahwa ketiga perusahaan tersebut melakukan aktivitas di luar izin yang sah, tidak melaksanakan kewajiban kemitraan plasma, dan patut diduga melakukan gratifikasi dalam proses penanganan hukum di tingkat daerah,” tegas Hasri yang merupakan kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu kepada wartawan.

Menurut Hasri laporan ke Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan APSP atas dugaan pelanggaran PT Letawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat sejak Mei 2025. Perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 55 dan 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, karena terbukti menggarap lahan di luar HGU dan mengabaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat.

Sayangnya, proses penyidikan atas laporan dihentikan tanpa memberikan penjelasan yang memadai. Hasri menyebutkan pihaknya sempat mengirimkan surat keberatan ke Dirkrimsus Polda Sulbar, namun tidak mendapat tanggapan.

“Kami heran, laporan warga yang disertai bukti lengkap dihentikan begitu saja. Padahal, laporan perusahaan terhadap warga yang justru minim bukti dihentikan lebih dulu. Ini cacat prosedur dan jelas-jelas mencederai keadilan,” kata Hasri.

Sebelumnya redaksi juga memberitakan adanya desakan dari Direktur CBA Uchok Sky ke Kejagung untuk segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kepada bos Astra Group Djoni Bunarto Tjondro. Uchok menilai sebagai bos Astra, Djoni tidak mungkin tidak mengetahui adanya korupsi yang dilakukan dua anak perusahaan Astra, PT ACSET dan PT PAMA.

ACSET dikaitkan dengan kasus korupsi proyek Tol Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp179,99 miliar.

Sementara itu, PAMA diduga berperan dalam praktik korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, khususnya dalam klaster solar murah di bawah harga pasar, yang menghasilkan keuntungan tidak sah hingga Rp958,38 miliar atau nyaris Rp1 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *