BEKASI – Bekasi Audit Watch (BAW) mengungkap sejumlah kejanggalan pengelolaan keuangan PT Migas Kota Bekasi (MKB) yang potensial merugikan keuangan daerah kota Bekasi. Koordinator BAW, Fuad Adnan menjelaskan temuan tersebut bersumber dari publikasi laporan keuangan PT Migas Kota Bekasi pada tahun 2023 dan tahun 2024.
Salah satu modus yang digunakan adalah skema pembayaran uang muka di depan yang dilakukan manajemen PT Migas Kota Bekasi berjumlah Rp 5,37 miliar. Serta pembayaran uang muka untuk penggunaan jasa konsultan hukum sejak 2023 sebesar Rp 3,97 miliar. Padahal pada tahun sebelumnya, biaya konsultan hukum hanya berjumlah Rp 6 juta. Skema penganggaran dengan pembayaran uang muka di depan tersebut, bagi Fuad, tidak masuk akal dan rentan untuk diselewengkan.
“Di dalam laporan keuangan 2024, pengeluaran dana di muka sebesar Rp 5,37 miliar itu tidak diketahui urgensi dan peruntukannya. Pun saldo pembayaran di muka untuk konsultan hukum sebesar Rp 3,97 miliar sejak tahun 2023 yang nilai manfaatnya tidak bisa dijelaskan. Kepentingan apa yang menyebabkan PT Migas Kota Bekasi harus bertransaksi senilai Rp 9,3 miliar dalam bentuk pembayaran di muka. Carut marut pengelolaan keuangan ini potensial merugikan keuangan daerah Kota Bekasi,” ucap Fuad dalam keterangan kepada awak media, Minggu (22/6) siang.
Fuad menjelaskan kejanggalan lainnya juga terungkap lewat pengeluaran perusahaan untuk kegiatan promosi yang mencapai Rp 965,1 juta. Padahal, menurut Fuad, sebagai perusahaan yang tidak memiliki produk barang dan jasa apapun yang bisa dipromosikan, semestinya tidak perlu ada penganggaran pembiayaan atas hal tersebut. Apalagi, secara faktual, sebagian besar kegiatan operasional PT Migas Kota Bekasi justru banyak dilaksanakan pihak ketiga.
“Janggal sekali PT Migas Kota Bekasi mengeluarkan biaya hampir satu miliar rupiah untuk promosi. Apalagi model bisnis PT Migas Kota Bekasi juga bersifat business to business (B-to-B) yang tidak memenuhi kebutuhan konsumen individual,” kata dia.
Yang lebih aneh, ungkap Fuad, saat kas perusahaan hanya menyisakan Rp 13,9 juta pada akhir tahun 2024. Padahal pada saat bersamaan, PT Migas Kota Bekasi justru membukukan laba sebesar Rp 4,63 miliar. Apalagi pada tahun sebelumnya, perusahaan kota Bekasi ini juga mampu mencatatkan keuntungan senilai Rp 3,92 miliar.
“Ketika saldo kas tersisa hanya Rp 13,9 juta, kemana semua larinya keuntungan PT Migas Kota Bekasi yang bermiliar-miliar tersebut. Ini jelas-jelas kejanggalan,” tandasnya.
Lantaran hal tersebut, Bekasi Audit Watch pun mendesak pemerintah kota Bekasi dan BPK untuk melakukan audit investigatif atas kejanggalan pengelolaan keuangan PT Migas Kota Bekasi. Selain merugikan keuangan daerah, carut marut pengelolaan keuangan PT Migas Kota Bekasi juga dikhawatirkan bakal menyebabkan agenda bisnis perusahaan menjadi terganggu.
“Atas dugaan kejanggalan-kejanggalan tersebut, sudah seharusnya Pemerintah Kota Bekasi bersama-sama dengan BPK melakukan audit investigatif atas carut marutnya pengelolaan keuangan di PT Migas Kota Bekasi yang menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah. Termasuk diantaranya memeriksa auditor KAP Suhardi Hasan & Rekan yang membuat Laporan Keuangan PT Migas Kota Bekasi,” tuturnya.
Sejalan dengan itu, Bekasi Audit Watch juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk turun tangan mengusut dugaan penyimpangan keuangan PT Migas Kota Bekasi. Terutama pada ketidaksesuaian antara pengeluaran perusahaan dengan rencana belanja perusahaan yang secara tidak langsung merugikan keuangan daerah.