Jawaban Nebeng dari Kaesang Mirip Logika Srimulat, Lucu!

1,324 views

JAKARTA – Logika terbalik yang sering digunakan Srimulat kemudian menjadi trade mark pemain-pemainnya, misalnya Asmuni dengan kalimat “Hil yang mustahal” dan “Tunjep poin” (maksudnya hal yang mustahil dan to the point).

Demikian hal ini disampaikan Pakar Telematika Roy Suryo kepada Senator.id melalui pesan singkat, Rabu, 18 September.

Dia melanjutkan Mamiek Prakoso terkenal dengan kalimat “Mak bedunduk”, dan “Mak jegagik” (sekonyong-konyong, tiba-tiba). Namun semua diksi terbalik khas tokoh-tokoh Srimulat ini memang lucu dan bisa membuat penonton tertawa, bukan berniat mau membodohi masyarakat dan membuat geram rakyat sebagainana Logika terbalik antara “Nebeng” (menumpang) atau “Minjem” (meminjam) yang diucapkan Kaesang Pangarep (KP) saat datang di Gedung KPK, Selasa 17/09/2024 kemarin.

Dia menyebutkan agar tidak membuat defisini atau pemahaman seenaknya sendiri, maka nenurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) : Nebeng/ne·beng/ /nébéng adalah ikut serta (makan, naik kendaraan, dan sebagainya) dengan tidak usah membayar. Sedangkan -masih menurut KBBI juga- kalau kata pinjam/pin·jam, meminjam/me·min·jam : adalah memakai barang (uang dan sebagainya) orang lain untuk waktu tertentu (kalau sudah sampai waktunya harus dikembalikan).

“Disini sudah sangat jelas bahwa apa yang dilakukan KP dengan menaiki Pesawat Private-Jet kemarin adalah bukan “Nebeng” karena bukan “ikut serta” (dengan pemiliknya), melainkan “Minjam”. Sangat jelas, adalah ” Hil yang mustahal” kalau menurut Asmuni dari Srimulat, seandainya KP bukan Anak siapa-siapa (Presiden) atau bukan Adiknya siapa (Walikota) yang keduanya adalah Pejabat negara, maka tidak mungkin dipinjami Private Jet,” kata Pakar Telematika Roy Suryo.

Roy mengatakan lucunya lagi, meski bukan Srimulat, masih saja ada upaya dari oknum-oknum tertentu yang membela dengan tanpa malu atau bahkan sudah sampai tahap memalukan dirinya sendiri (ada yang Profesor, Wakil Menteri sampai Menteri dsb) dengan berusaha meyakinkan masyarakat bahwa KP itu hanya nebeng / numpang dan dia bukan seorang Pejabat negara sehingga tidak bisa dikenai pasal Gratifikasi.

BACA JUGA :   Kesehatan Jamaah Haji Diprioritaskan, Kemenkes Apresiasi Pemprov Lampung

“Apakah sebegitu miskinnya mereka para Cebokers (istilah Netizen untuk para pembela Rezim ini) untuk tidak bisa membeli atau mininal menunpang baca UU No. 20 Th 2001 tentang Tipikor khususnya Pasal 12B dan 12C tentang Gratifikasi yang tidak hanya bisa dikenakan pada dirinya sendiri tetapi juga kepada Keluarganya?, “tandasnya.