BPW PAI Lampung Minta Kapolda dan Propam Polda Lampung Proses Oknum Polisi Polres Lampung Timur yang Diduga Lakukan Intimidasi ke Pengacara

7,398 views
Sekretaris BPW PAI Lampung Dr (Cand) andri Meirdyan Syarif, S.H. Foto: Ist

BANDAR LAMPUNG- Sekretaris Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Provinsi Lampung Dr (Cand) Andri Meirdyan Syarif,S.H.,M.M kecam adanya dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman yang dilakukan oknum polisi berpangkat AKP berinisial S yang bertugas di Polres Lampung Timur kepada pengacara Rian Ali Akbar,S.H.

Andri juga mendesak Kapolda Lampung terkhusus Kabid Propam polda lampung menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan tegas agar jadi pembelajaran.

“Rian Ali Akbar, S.H, seorang pengacara diduga mendapatkan intimidasi dan ancaman dari oknum polisi, saya turut prihatin atas kejadian tersebut,” ujar Andri, Rabu (31/1/24).

Dengan tegas, lanjut Andri, baik secara organisasi di BPW PAI Lampung maupun secara pribadi sebagai lawyer, dirinya mengecam dan menolak segala bentuk tindak kekerasan terhadap advokat.

“Apalagi dilkaukan oleh oknum polisi,” ucapnya.

Seharusnya, kata dia, kepolisian bisa menjunjung tinggi nilai-nilai humanis, pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat sesuai dengan peraturan kepala kepolisian republik indonesia no 7 tahun 2006 tentang kode etik polri.

Sebelumnya, Sekjen LBH SMSI Pusat, M. Rian Ali Akbar, S.H laporkan AKP S, oknum polisi yang bertugas di Polres Lampung Timur ke Propam Polda Lampung, Selasa (30/1/24).

Ini dibuktikan dengan surat laporan bernomor 043/LP/FDP/LPG/MRAH/I/2024.

Dilaporkannya AKP S oleh Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kota Bandar Lampung itu lantaran diduga sang oknum polisi melakukan intimidasi disertai pengancaman.

“lo ngomong sama siapa? Lo tau gua kan udah jadi Kasat Reskrim dua kali, kumpulin dulu kekuatan baru lawan gua, lo dimana sekarang,” ungkap Rian Ali Akbar membacakan pesan singkat WhatsApp yang dikirimkan oleh AKP S di Mapolda Lampung.

Dikatakannya, awal mula tindakan tersebut di awali karena Rian mempunyai ex klien inisial Y yang mempunyai persoalan urusan tanah dengan AKP. S, Kemudian Rian memberitahukan kepada AKP. S bahwa diri nya bukan lagi penasehat hukum nya Y lagi.

BACA JUGA :   Kasasi Ditolak MA, Zainuddin Hasan Dieksekusi Ke Lapas Klas I Bandar Lampung

“AKP. S tetap meminta tolong, tapi karena keterbatasan pergerakan dan juga bukan lagi penasehat hukum Y lagi, disitulah AKP. S marah dan melontarkan kata yang tidak pantas diucapkan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, akibat dari ancaman dan intimidasi tersebut, memberikan dampak psikologis yang besar terhadap diri nya dan juga keluarga nya.

“Laporan yang saya buat, didasari intimidasi dan ancaman yang mengakibatkan istri serta orang tua merasa ketakutan, sampai-sampai keluarga saya jika ada motor yang berhenti di depan rumah mereka ketakutan dan sangat khawatir,” ujarnya.

Ia berharap, laporan yang telah diterima oleh Propam Polda Lampung bisa di tegakkan secara adil dan transparan agar menjadi pembelajaran untuk oknum Polisi tersebut untuk tidak menggunakan jabatannya di jajaran Polri untuk mengintimidasi dan mengancam orang lain atau masyarakat.

“Saya saja yang seorang Advokat dan penegak hukum diintimidasi dan diancam. Saya khawatir sifat arogan tersebut dilakukan juga ke masyarakat awam,” ucapnya.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp terkait tindaklankut Polda Lampung atas pelaporan Rian. (feb/dit/jar)