Pasca Putusan MK, Saleh P Daulay Minta Segera Dilakukan Perbaikan atas UU Cipta Kerja

2,143 views

JAKARTA- Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah dan DPR mesti mengambil keputusan untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 inskonstusional bersyarat.

“Pilihan terbaik adalah segera melakukan perbaikan,” tegas Saleh melalui keterangan yang diterima Sabtu (27/11/21).

Ia mengatkan bahwa pemerintah dan DPR harus merespon putusan tersebut dengan bergerak cepat keran waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal sangat banyak.

“Yang perlu adalah bagaimana agar pemerintah dan DPR membangun sinergi yang baik untuk memperbaiki. Tentu dengan keterlibatan dan partisipasi publik secara luas dan terbuka,” ujar Ketua Fraksi PAN DPR itu.

Karena itu, Saleh mengharap dengan putusan MK tersebut menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR, karena pengalaman membuat UU Ciptaker atau dikenal dengan Omnibus Law masih sangat baru di Indonesia.

“Sangat wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan,” ujarnya. (jpnn/dim)

BACA JUGA :   Oking Ganda Miharja Dorong Puan Maju Pilpres 2024