TULANG BAWANG- Seluruh wakil rakyat di DPRD Lampung kompak mensosialisasikan perda nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam Pencegahaan dan Pengendalian COVID-19 yang telah di berlakukan di seluruh Kabupaten/Kota.
Anggota DPRD Lampung Ketut Rameo melakukan sosper di kampung Dentemakmur, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, yang di hadiri aparatur kecamatan, Desa dan masyarakat sekitar dengan tujuan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di daerah khususnya di Dentemakmur.
“Sosper kemarin saya lakukan di Denteteladas,” kata dia, Senin (15/3/21).
Acara di gelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan memberi pemahaman kepada masyarakat akan bahaya COVID-19.
Dalam sambutnya, politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan terkait denda yang di terima oleh masyarakat pelanggar prokes. Denda maksimal bagi pelanggar protokol kesehatan sebesar Rp1 juta, jika warga tidak bisa membayar akan di kenakan hukuman badan selama tiga hari.
Pada kesempatan ini, peran dari aparatur di tingkat desa sangat penting untuk terus mengedukasi warganya dalam mencegah penyebaran COVID-19. Ketut Rameo juga membagikan masker kepada peserta yang hadir. (*)