Pemkot Metro Atur Jam Operasional Cafe dan Rumah Makan Selama Pandemi Covid-19

299 views

METRO- Pemerintah Kota Metro terus melakukan berbagai upaya untuk menekan dan menjauhkan warga di kota itu sari covid-19.

Seperti yang dilakukan Diskomingo setempat. Ya, satker itu gencar melakukan sosialisasi mobil keliling terkait New Normal dan Gerakan 3 M, yakni gerakan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Acara sosialisasi dilakukan Kamis (24/9/20).

Tak hanya megedukasi masyarakat, Pemkot Metro juga mengeluarkan aturan dengan membatasi resepsi pernikahan, membatasi jam operasional rumah makan, taman makan sumur bandung juga cafe.

“Beberapa waktu terakhir angka pasien covid-19 semakin meningkat, maka saat ini telah ditetapkan Perwali Nomor 39 tentang sanksi pelanggar berupa sanksi teguran lisan dan tertulis, sanksi kerja sosial, serta sanksi penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha,” ungkap PJ Sekda Mstro, Misnan.

Untuk itu, dirinya menghimbau agar lurah dan camat bekerjsama dengan
RT maupun RW untuk ikut mensosialisasikan aturan pembatasan resepsi pernikahan.

“Mari kita bersama memberi masukan kepada masyarakat yang akan melaksanakan hajatan, baik itu pernikahan, khitanan atau juga aqiqah, agar dapat mensepakati peraturan yang ada seperti tidak mengumpulkan banyak orang dan menyambut tamu cukup ijab qobul akad nikah, langsung dibagi nasi kotak dan pulang,”urainya.

Pada bagian lain, Ia mengingkapkan bahwa batas jam operasional cafe hingga pukul 21.00 wib.

“Kemudian para penjual tenda di depan Chandra (Departemen Store) dan Sumur Bandung akan dibatasi mulai dari jam 17.30—12.00 WIB. Termasuk rumah makan diharapkan tidak menyediakan makan ditempat melainkan hanya untuk dibungkus atau di bawa pulang dan akan ditentukan hanya boleh buka sampai pukul 05.00 sore,”imbuhnya.(lac/dit)

BACA JUGA :   Kapan Wilayah Kampus, Kota Metro Bebas Kemacetan?