LAMPUNG TENGAH- Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi Peraturan Daera (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa/Kelurahan.
Ini merupakan salah satu upaya sebagai pencegahan konflik antar warga masyarakat di Provinsi Lampung.
Acara dilakukan di Kampung Varia Agung dan Kampung Trimulyo Mataram Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah,Jumat,( 7/8/20).
“Rembug desa/kelurahan dilaksanakan dengan mengedepankan asas pengayoman, kemanusiaan, kekeluargaan serta kedayagunaan, kehasilgunaan, keterbukaan, keseimbangan, keserasian, keselarasan serta keamanan dan ketertiban,” ujar Mingrum.
Dikatakannya, pedoman rembug desa dilandasi bahwa masyarakat di Provinsi Lampung yang majemuk terdiri dari berbagai suku bangsa, agama dan adat budaya masyarakat dan sering terjadi konflik sosial diantara desa dan kelurahan sehingga diperlukan upaya kewaspadaan dini serta kesiapsiagaan masyarakat mengatasi setiap potensi konflik yang timbul terhadap gangguan kemananan dan ketertiban masyarakat.
“Perda ini sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan tang timbul di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka dibidang idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan serta keamanan yang penyelesaiannya dilakukan secara bersama-sama antara masyarakat, pemerintah dan stake holder terkait,”paparnya.
Nah, ia memgatakan bahwa pengawasan dan pengendalian rembug desa dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan, tugas dan tanggungjawab satuan kerja perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/kota yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Sumarsono mengatakan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi perda rembug desa di Lampung Tengah.
“Dengan adanya sosialisasi perda ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait permasalahan yang timbul di masyarakat serta potensi yang mungkin terjadinya ditengah masyarakat,”ucapnya. (rls/dit)