Usai Jadi Tersangka,Wahyu Setiawan Bakal Mundur Dari Komisioner KPU RI

404 views

Jakarta- Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menyatakan bakal mengundurkan diri dari jabatannya.

Untuk diketahui, Wahyu Setiawan menjadi tersangka terkait dugaan kasus suap untuk penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Selain Wahyu, tiga orang lain juga sudah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

Kemudian, politisi PDI-P Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful. KPK menyebut, Harun dan Saeful sebagai pihak penyuap, sedangkan Aguatiano dan Wahyu diduga sebagai penerima suap.

“Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU,” tulis Wahyu dalam surat yang ia sampaikan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari.

Dalam kesempatan itu, Wahyu juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan seluruh jajaran KPU atas perbuatannya .

Wahyu mengatakan, kasus yang menjeratnya merupakan masalah pribadi.

Ia mengaku akan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif selama masa penyidikan.

“Insya Allah sebagai warga negara saya menghormati proses hukum dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya,” ujar dia.

Pada bagian lain, Wahyu enggan menjawab saat ditanya soal keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam kasus yang menjeratnya.

“Oh tanya penyidik itu,” kata Wahyu.

Diketahui, Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

BACA JUGA :   Arinal Ke Pengembang Properti: Prioritaskan Sarana Olahraga

Tersangka Harun Masiku sendiri tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu. Untuk itu, KPK menghimbau agar Harun segera menyerahkan diri. (kom/dim)